Breaking News

Home / Buol / Hukum & Kriminal

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:54 WIB

Kades Penista Agama ‘Kena Siksa’ 2 Tahun Hakim, “Jangan Main-Main Dengan Toleransi!”

Buol, Tinombala.Com// Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Selasa, 30 Desember 2025 Toki Palu vonis kades penista agama 2 tahun kurungan penjara, padahal jaksa cuma minta 1 tahun 6 bulan. “Kades harus jadi teladan, bukan pemicu konflik!”

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Buol. Pengadilan menilai perbuatan terdakwa telah melampaui batas toleransi dan mencederai nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.

Pertimbangan majelis hakim menyampaikan dalam sidang putusan penistaan agama bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial serta konflik horizontal.

Baca Juga:  Optimalkan Pelayanan Masyarakat: Dukcapil Buol Laksanakan Inovasi Pelari Cepat

Perbuatan terdakwa sebagai kades aktif dinilai ‘ngancam’ kerukunan umat beragama. tegasnya “Jabatan publik bukan tameng buat melanggar hukum!”

Vonis 2 tahun penjara buat kades penista agama, lebih berat dari tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan. “Pejabat publik harus jadi contoh, bukan pemicu konflik!” (Reiyna- Editor Red)

Share :

Baca Juga

Buol

“Mafia PETI Hutan Bugu Melenggang, Gakum Tinggal Diam: Apakah Ada ‘Raksasa’ di Balik Pertambangan Ilegal?”

Buol

Dinas Kominfo Buol Menggelar Tradisi Halal Bihalal Idul Fitri 1445 Hijriyah

Hukum & Kriminal

Pokir Ladang Pulus Anggota DPRD

Buol

Kanal Tidak Berpungsi Debit Air Meluap Ke-Halaman Rumah Warga

Buol

Menelisik Dugaan Pelanggaran Pangkalan LPG di Negeri Lama

Buol

Plafon Puskesmas Biau Ambruk, Proyek Baru Seumur Jagung

Buol

Sinergi Ramadan di Buol: PKK dan BNI Salurkan Sembako untuk Warga Rentan

Hukum & Kriminal

MUI Kabupaten Buol Berikan Dukungan Polres Buol Mengusut Kasus Dugaan Pelecehan Alqur’an