Breaking News

Home / Buol / Hukum & Kriminal

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:54 WIB

Kades Penista Agama ‘Kena Siksa’ 2 Tahun Hakim, “Jangan Main-Main Dengan Toleransi!”

Buol, Tinombala.Com// Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Selasa, 30 Desember 2025 Toki Palu vonis kades penista agama 2 tahun kurungan penjara, padahal jaksa cuma minta 1 tahun 6 bulan. “Kades harus jadi teladan, bukan pemicu konflik!”

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Buol. Pengadilan menilai perbuatan terdakwa telah melampaui batas toleransi dan mencederai nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.

Pertimbangan majelis hakim menyampaikan dalam sidang putusan penistaan agama bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial serta konflik horizontal.

Perbuatan terdakwa sebagai kades aktif dinilai ‘ngancam’ kerukunan umat beragama. tegasnya “Jabatan publik bukan tameng buat melanggar hukum!”

Vonis 2 tahun penjara buat kades penista agama, lebih berat dari tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan. “Pejabat publik harus jadi contoh, bukan pemicu konflik!” (Reiyna- Editor Red)

Baca Juga:  Biaya Makan Minum, Perjalanan Dinas & ATK Terendus Dugaan Korupsi Rp 13,3 Milyar Di BPKAD Buol

Share :

Baca Juga

Buol

Viral Video Identifikasi Kendaraan di Tuinan, PT Bayu Yudha Perkasa Beri Klarifikasi

Buol

Puskesmas Momunu Raih Penghargaan

Buol

Dokter Spesialis Diduga Mogok, Layanan RSUD Mokoyurli Buol Lumpuh, Sejumlah Poli Tak Beroperasi, Pasien Terlantar

Buol

Proyek Rp72 Miliar, Batu Kali dari Luar IUP? Jejak Material PT Wahana Cipta Lestari Dipertanyakan

Buol

Tambal Sulam Jalan Negara di Musim Mudik

Buol

Terkait Unggahan Di Medsos, Akun @Riyankostlet Akan Di Polisikan

Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Sabung Ayam di Desa Sambaliwali 

Buol

Wakil Bupati Buol, Lantik Kepala Desa Delapan BPD