Breaking News

Home / Buol / Hukum & Kriminal

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:54 WIB

Kades Penista Agama ‘Kena Siksa’ 2 Tahun Hakim, “Jangan Main-Main Dengan Toleransi!”

Buol, Tinombala.Com// Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Selasa, 30 Desember 2025 Toki Palu vonis kades penista agama 2 tahun kurungan penjara, padahal jaksa cuma minta 1 tahun 6 bulan. “Kades harus jadi teladan, bukan pemicu konflik!”

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Buol. Pengadilan menilai perbuatan terdakwa telah melampaui batas toleransi dan mencederai nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.

Pertimbangan majelis hakim menyampaikan dalam sidang putusan penistaan agama bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial serta konflik horizontal.

Perbuatan terdakwa sebagai kades aktif dinilai ‘ngancam’ kerukunan umat beragama. tegasnya “Jabatan publik bukan tameng buat melanggar hukum!”

Vonis 2 tahun penjara buat kades penista agama, lebih berat dari tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan. “Pejabat publik harus jadi contoh, bukan pemicu konflik!” (Reiyna- Editor Red)

Baca Juga:  Awas, Penipuan Mengatasnamakan Ketua TP-PKK Buol, Jangan Tertipu!

Share :

Baca Juga

Buol

Revitalisasi Sekolah, Besi yang Menyusut

Buol

Dari Lapangan Bongo, Semangat Desa Menggema

Buol

Dinas PU Buol Kosong Dua Hari, Bupati Didesak Bertindak Rp 25,4 Miliar Gaji ASN Dipertanyakan

Buol

Saat Banyak Daerah Bergantung pada Pasokan Luar, Buol Mulai Menanam Kedelai. Apa yang Sedang Disiapkan?

Buol

Ribuan Warga Buol Meriahkan Jalan Sehat Harlah PKB

Buol

Risharyudi Triwibowo Melaksanakan Sholat Idul Fitri 1446 H/2025 M Di Mesjid Agung Buol

Buol

“LOKODIDI BERSYUKUR! Jalan Rusak dan Pelabuhan Akan Dibangun, Kades Ridwan: Terima Kasih Pak Bupati!”

Buol

Galian C Buol: PT Sinar Vijorey Klaim Penuhi Aspek Legal dan Lingkungan
error: Konten ini dilindungi hak cipta!