Buol, Tinombala.Com// Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Selasa, 30 Desember 2025 Toki Palu vonis kades penista agama 2 tahun kurungan penjara, padahal jaksa cuma minta 1 tahun 6 bulan. “Kades harus jadi teladan, bukan pemicu konflik!”
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Buol. Pengadilan menilai perbuatan terdakwa telah melampaui batas toleransi dan mencederai nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.
Pertimbangan majelis hakim menyampaikan dalam sidang putusan penistaan agama bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial serta konflik horizontal.
Perbuatan terdakwa sebagai kades aktif dinilai ‘ngancam’ kerukunan umat beragama. tegasnya “Jabatan publik bukan tameng buat melanggar hukum!”
Vonis 2 tahun penjara buat kades penista agama, lebih berat dari tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan. “Pejabat publik harus jadi contoh, bukan pemicu konflik!” (Reiyna- Editor Red)

















