Tinombala.com, Buol – Proyek revitalisasi sekolah yang masuk program Quick Win pemerintah pusat SDN 1 Bunobogu, Kabupaten Buol, Berbandrol Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Senilai lebih dari Rp1,1 miliar pada tahun anggaran 2025 kini berada di bawah sorotan. Kejaksaan Negeri Buol didesak memanggil Kepala Sekolah SDN 1 Bunobogu, Syarifudin, S.Pd, menyusul dugaan penyimpangan penggunaan material konstruksi yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Dugaan kecurangan itu mengemuka setelah warga menemukan penggunaan besi beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dalam dokumen perencanaan, struktur slop bangunan sekolah diwajibkan menggunakan besi diameter 12 milimeter dengan begel besi diameter 8 milimeter.
Namun di lapangan, pekerjaan tersebut diduga menggunakan kombinasi besi diameter 10 milimeter dan 12 milimeter, sementara begel tetap berukuran 8 milimeter.
Perbedaan spesifikasi ini bukan perkara teknis semata. Pengurangan diameter besi pada struktur utama bangunan dapat berdampak langsung pada kekuatan konstruksi, sekaligus membuka ruang penghematan biaya yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi.
Seorang warga Desa Inalatan yang enggan disebutkan namanya mengklaim memiliki bukti foto material besi yang telah disiapkan sebelum dipasang pada slop bangunan.
“Besi ukuran 10 milimeter itu sudah disusun rapi untuk dipasang. Kalau pihak sekolah membantah, kami siap menunjukkan bukti,” kata warga tersebut.

Warga Desa Inalatan Laporkan Proyek menggunakan Besi 10 banci di kejaksaan Buol
Dugaan penyimpangan proyek revitalisasi sekolah ini disebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Buol. Laporan itu meminta aparat penegak hukum menelusuri peran pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengguna anggaran, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, hingga dinas teknis terkait.
Praktik penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini ditulis, Kepala SDN 1 Bunobogu belum dapat dimintai keterangan. Sebelumnya, yang bersangkutan membantah tudingan tersebut dan menyebut telah berkoordinasi dengan konsultan pengawas serta Dinas Pendidikan. Ia juga beralasan adanya keterbatasan anggaran dalam proyek revitalisasi itu.
Alasan keterbatasan anggaran, bagaimanapun, tidak membenarkan perubahan spesifikasi teknis tanpa prosedur resmi. Jika dugaan ini terbukti, proyek yang semestinya meningkatkan kualitas pendidikan justru berpotensi menjadi catatan hitam pengelolaan dana publik.
“Sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi anak-anak, bukan lokasi kompromi mutu bangunan. Jika besi bisa diperkecil diameternya, publik berhak bertanya: apa lagi yang ikut dipangkas?”
Revitalisasi seharusnya memperkuat bangunan sekolah. Tapi ketika ukuran besi ikut direvisi diam-diam, yang rapuh bukan hanya tulang slop, melainkan juga akuntabilitas pengelolaan dana publik.” (*/Minhar)















