TINOMBALA.COM, Bukittinggi — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi menggagalkan upaya pengiriman ganja ke Bandung, Jawa Barat, dan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, Selasa, 30 Juni 2026.
Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai dua paket di kantor jasa ekspedisi JNE di Jalan By Pass, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi. Pemeriksaan bersama saksi menemukan ganja yang disembunyikan di dalam paket dengan balutan plastik hitam dan lakban cokelat.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada Hidayat Zulva (35), warga Kota Padang, yang datang mengambil paket tersebut. Kepada penyidik, Hidayat mengakui ganja itu miliknya dan akan dikirim ke Bandung. Polisi turut menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah rumah kontrakan di Simpang Balai Limo, Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam. Di lokasi itu, polisi menangkap Mahdi Sulaiman (27), warga Kecamatan ABTB, Kota Bukittinggi.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 39 paket ganja siap edar, satu rol aluminium foil, satu lakban cokelat, serta satu unit telepon genggam. Mahdi mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Secara keseluruhan, polisi menyita 41 paket ganja, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum. Satres Narkoba Polresta Bukittinggi masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika, termasuk asal pasokan ganja dan pihak lain yang diduga terlibat. (Sari)
Editor : Linda Fang



















