Jakarta, Tinombala.Com// MenPAN RB, Rini Widyantini, mengumumkan bahwa tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan mendapatkan kado spesial dengan masuk ke dalam beberapa jabatan. Keputusan ini merupakan realisasi dari penataan tenaga honorer sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam UU ASN 2023.
Tenaga honorer yang mendapatkan peringkat terbaik pada seleksi dan berhasil memenuhi lowongan kebutuhan akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Sementara itu, PPPK paruh waktu akan diberikan kepada tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu.
Dengan demikian, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu masih memiliki kesempatan untuk tetap bekerja dan mendapatkan pengakuan sebagai pegawai pemerintah.
Istilah PPDB Berubah SPMB 2025, Pemkab Harus Proaktif Sosialisasi, Berikut Jalur dan Persyaratannya!
Sesuai Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang terbit pada 13 Januari 2025 tentang tenaga honorer yang tidak lolos PPPK penuh waktu akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan bisa mengisi jabatan sebagai berikut:
1. Guru dan Tenaga Kependidikan
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis
4. Pengelola Umum Operasional
5. Operator Layanan Operasional
6. Pengelola Layanan Operasional
7. Penata Layanan Operasional
Adapun kriteria tenaga honorer yang dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yaitu diantaranya sebagai berikut:
1 Tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi 2024, namun tidak lolos
2 Tenaga honorer yang masuk di dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun tidak mampu memenuhi lowongan kebutuhan
Meskipun tenaga honorer masuk ke dalam kategori paruh waktu, namun status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah. (TN)

















