Breaking News

Home / Nasional

Jumat, 25 April 2025 - 13:14 WIB

Bank BRI Unit Diapati Bunobogu Segel Bangunan Yang Bukan Objek Jaminan Nasabah

Buol, Tinombala.Com// Kasus nasabah Bank BRI yang dilaporkan ke polisi oleh Indra kepala Bank BRI Unit diapati Bunobogu dengan delik aduan dugaan pidana penipuan menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan etika pelaporan tersebut disinyalir diduga nasabah mengalami intimidasi oleh pihak Bank BRI

Badria Almari Menanggapi Delik aduan tindak pidana penipuan yang di laporkan Kepala Unit Bank Bunobogu soal Kredit Macet dan Tindakan Hukum Kredit macet biasanya ditangani melalui proses perdata, bukan pidana. Seharusnya Bank mengambil langkah-langkah seperti restrukturisasi kredit, penyitaan jaminan, atau gugatan perdata untuk menyelesaikan masalah ini,” Kata Badria

Pelaporan nasabah ke polisi dengan tuduhan penipuan yang dilakukan oleh Indra kepala Bank BRI Unit diapati ini harus didasarkan pada bukti yang kuat dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika tidak ada unsur pidana, pelaporan tersebut bisa dianggap sebagai tindakan intimidasi nasabah dan penyalahgunaan wewenang,” Ungkap Badria Kamis,24 April 2025

Selain itu Amirudin Mahmud Ketua LAKI P.45 Sulteng menuturkan Nasabah yang dilaporkan dengan delik aduan Dugaan pidana penipuan ini pernah dilaporkan ke kejaksaan negeri dan diberikan keringanan pembayaran, selang enam bulan berjalannya pembayaran nasabah tersebut mengalami kendala serupa yaitu Kredit macet.

Baca Juga:  Forum Pemuda Muslim Provinsi Sulteng Desak Kasus Dugaan Pelecehan Alqur'an Segerah Diproses

Dan nasabah ini kembali dilaporkan ke polisi dengan tuduhan yang sama, merasa bahwa bank melakukan intimidasi dan tidak memberikan perlakuan yang adil, mirisnya bangunan rumah tinggal nasabah disegel oleh Bank padahal rumah tersebut, tidak masuk dalam objek jaminan Bank ,” Kata Amirudin

Dalam situasi seperti ini, penting bagi bank untuk mengikuti prosedur yang tepat dan memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. Nasabah juga perlu memahami hak dan kewajiban mereka dalam proses penyelesaian kredit macet,” Jelasnya.

Jika nasabah merasa bahwa bank telah melakukan tindakan yang tidak adil atau ilegal, mereka dapat mencari bantuan hukum untuk melindungi hak-hak mereka,” Ungkap Panglima Anti Korupsi Sulteng Jum’at 25 April 2025.

Hingga berita ini diterbitka pihak manajemen BRI Pogogul belum bersedia ditemui dikarenakan lagi sibukĀ  . (Red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Jerat PETI dan Hukum yang Belum Menyentuh Akar

Jabodetabek

Sampah di Kolong Tol Joglo Diangkut, Pemantauan Diperketat

Jabodetabek

Data Real Time Jadi Andalan, Pemkot Jakarta Barat Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan

Jabodetabek

THR Naik 10 Persen, Pemerintah Kucurkan Rp55 Triliun untuk ASN dan Pensiunan

Nasional

Halmahera Timur: Konflik Nikel, Korupsi, dan Penderitaan Rakyat

Nasional

BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Rp47 Ribu

Nasional

Setiap Tahun Dianggarkan Oleh BPJN Sulawesi Tengah, Ruas Jalan Nasional Jalur Dua Kota Buol Rusak Parah

Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periksa Bupati Buol Risharyudi Triwibowo