Breaking News

Home / Nasional

Senin, 23 Februari 2026 - 15:03 WIB

Rumah Duka di Tengah Permukiman, Pemkot Jakbar Tawarkan Mediasi

Foto Istimewa/Warga RW 012 dan RW 019 membentangkan spanduk penolakan serta mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk keberatan atas rencana pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan Citra Garden 2, Kalideres, Jakarta Barat.

Foto Istimewa/Warga RW 012 dan RW 019 membentangkan spanduk penolakan serta mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk keberatan atas rencana pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan Citra Garden 2, Kalideres, Jakarta Barat.

Tinombala.com, Jakarta Barat – Rencana pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan Citra Garden 2, Kalideres, Jakarta Barat, memicu penolakan warga. Lokasi yang disebut berdekatan dengan RSUD Kalideres, sekolah, stasiun pengisian bahan bakar, serta permukiman padat dinilai tak tepat untuk fasilitas tersebut. Sejumlah warga menyuarakan keberatan, baik melalui pertemuan lingkungan maupun unggahan di media sosial.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menyatakan siap memfasilitasi dialog terbuka antara pengembang dan masyarakat. Pelaksana tugas Camat Kalideres, Raditian Ramajaya, mengatakan pihaknya telah melaporkan situasi tersebut kepada Wali Kota dan menjalin komunikasi dengan pengurus RW setempat. “Terkait rumah duka, saya sudah lapor Bu Wali juga soal adanya penolakan warga,” ujarnya,

Dari sisi administrasi, pemerintah kecamatan menyebut perizinan telah terbit. Berdasarkan informasi dari Sektoral Citata Kecamatan Kalideres, kewenangan perizinan berada di Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat. “Informasinya sudah memiliki izin, sudah keluar PBG-nya,” kata Raditian, merujuk pada Persetujuan Bangunan Gedung.

Namun polemik berlanjut. Warga telah melayangkan surat kepada DPR dan DPRD DKI Jakarta, meminta audiensi dengan Komisi A. Pemerintah kecamatan menawarkan mediasi dengan mempertemukan warga dan pihak pengembang maupun kontraktor. Meski demikian, menurut Raditian, sebagian warga memilih menunggu tindak lanjut surat permohonan audiensi tersebut sebelum duduk bersama.

Di tengah tarik-menarik antara legalitas dan penolakan sosial, pemerintah kota menempatkan dialog sebagai jalan tengah. Persoalannya bukan hanya soal izin yang telah terbit, tetapi juga soal penerimaan lingkungan. Mediasi kini menjadi ujian: apakah ruang musyawarah mampu meredakan keberatan warga dan menjembatani kepentingan pembangunan di tengah kawasan hunian. (DY)

Baca Juga:  Empat Pesan Lebaran dari Mahyeldi Ansharullah

Share :

Baca Juga

Nasional

Staf Khusus Bupati Buol Moh. Zukri H. Salam Hadiri Kegiatan Pengukuhan Tim Tanggap Insiden Siber

Nasional

Lima Puluh Dua Rumah Warga Terbakar Di Kendari Mengalami Kerugian 1,14 M

Bukittinggi Sumatera

Polisi Tangkap Warga Agam yang Menanam Ganja di Belakang Rumah

Nasional

Deru 40 Ekskavator Dihutan Lindung Solok Selatan: Nama Khairunas Disebut Dalam Pusaran Dugaan Aktivitas PETI

Jabodetabek

Kerja Bakti PPSU dan SDA, Genangan di Cengkareng Barat Surut

Nasional

Sandi “Aman Semua” Dan Rimba yang Dikhianati

Jabodetabek

Ini Lokasi Penemuan Jasad AA, Korban Pembunuhan yang Dibuang dari Tol BORR

Nasional

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Marisa Pohuwato Semakin Menjamur Kebal Hukum