Breaking News

Home / Nasional

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:10 WIB

Terkait Kerja Jurnalistik, Wartawan Tidak Dapat Dijerat Dengan Menggunakan KUHP

Jakarta, Tinombala.com  — Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan pelaku doksing atau memublikasikan identitas pribadi tanpa izin termasuk terhadap wartawan bisa dijerat pasal pidana. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Ponco Sulaksono merespons aksi doksing atau doxing yang dialami dua jurnalis CNNIndonesia, MA dan YA buntut pemberitaan aksi ‘Indonesia Gelap’ di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (21/2).
Dilansir dari CNN Indonesia Ponco menyesalkan aksi doksing sejumlah pihak terhadap MA dan YA lewat media sosial. Menurut dia, aksi tersebut bisa merusak integritas wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat kepada media.
“Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung. Lebih dari itu, doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” kata Ponco dalam keterangannya, Sabtu (22/2).
Ponco menjelaskan, kerja jurnalistik dalam menghimpun informasi dilindungi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
UU yang lahir pascareformasi 1998 tersebut bersifat lex specialis terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya, dugaan permasalahan berkaitan dengan hasil produk kerja jurnalistik mestinya diselesaikan sesuai aturan UU Pers.
Selain itu, Ponco berkata dalam menjalankan kerja jurnalistik, wartawan tidak dapat dijerat dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generalis.
Ponco memahami wartawan bisa melakukan kesalahan dalam melakukan kerjanya. Namun, penyelesaian atas persoalan ini seharusnya ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.
“Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut,” kata Ponco.
Dalam keterangan yang sama, Kepala Departemen Advokasi Iwakum Faisal Aristama menjelaskan pelaku doksing dapat digugat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 UU ITE menyatakan, korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Tak hanya itu, pelaku doxing dapat dijerat pidana dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP, terutama Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP:
Pasal 67 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar”.
Sementara, ayat (2) menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar”.
“Di era media sosial saat ini penting bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan sampai tindakan yang kita lakukan justru merugikan orang lain,” kata ponco. Sumber CNN Indonesia
Baca Juga:  Halmahera Timur: Konflik Nikel, Korupsi, dan Penderitaan Rakyat

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketum Persatuan Wartawan Republik Indonesia Mengajak Para Jurnalis, Khususnya Anggota PWRI Untuk Tetap Kritis Dalam Menulis

Jabodetabek

636 Lubang Jalan Ditambal, Jakarta Barat Dikejar Waktu

Nasional

Memperkuat ASN, Mendorong Transformasi Birokrasi Buol

Nasional

KPK Terus Dalami Dugaan Gratifikasi Kemnaker ” Akankah Bupati Buol Tersandung TPPU ?

Nasional

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. R. Eko Wahyu Prasetyo Diminta Perintahkan Kaplres Tangkap Pihak Yang Terlibat Tambang Ilegal 

Nasional

KPK Dalami Kasus Dugaan Pemerasan, Penerimaan Gratifikasi 2019 – 2024 Binapenta – Kemnaker RI

Nasional

KWRI Sulteng : Karya Jurnalistik Bukan Tindak Pidana, Jangan Salah Gunakan KUHP

Nasional

Menelusuri Jejak Iman di Lima Masjid Bersejarah Jakarta
error: Konten ini dilindungi hak cipta!