Breaking News

Home / Nasional

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:22 WIB

Menjelang Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Dewan Pers Mengeluarkan Surat Edaran Wartawan Tidak Diperbolehkan Meminta THR

Jakarta, Tinombala.com// Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada berbagai pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sumbangan dalam bentuk apa pun yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan, Wartawan, Media, maupun Organisasi Pers

Dalam surat resmi Dewan Pers nomor 183/DP/K/III/2025 yang diterbitkan pada 8 Maret 2025, Dewan Pers menegaskan bahwa praktik semacam ini berpotensi menjadi modus penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan.imbauan ini ditujukan kepada Panglima TNI,Kapolri, Sekretaris Negara, Mentri Dalam Negeri , dan Pejabat lainya ditingkat Pemerintah Daerah, Perusahaan BUMN)BUMD,

Pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau sebuah organisasi wartawan dan meminta THR, pihak yang dimintai wajib menolaknya,” tegas Dewan Pers

Lebih lanjut, Dewan Pers juga mengimbau agar setiap pihak yang mengalami tekanan, pemaksaan, atau ancaman terkait permintaan THR dari oknum yang mengatasnamakan wartawan agar segera mencatat identitas atau nomor telepon pihak terkait dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu, masyarakat juga dapat mengadukan kasus semacam ini langsung kepada Dewan Pers melalui narahubung pengaduan di nomor 0811-8888-0528.

Dengan adanya imbauan ini dari Dewan Pers berharap seluruh pihak dapat lebih waspada terhadap upaya penyalahgunaan Profesi wartawan dan tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam dunia jurnalistik ,” Sumber Dewan Pers. (Red)

Baca Juga:  Polisi Tangkap Warga Agam yang Menanam Ganja di Belakang Rumah

Share :

Baca Juga

Nasional

Pererat Soliditas Angkatan, Siswa BOZ DDP 55 Nusantara Gelar Silaturahmi di Setukpa Polri

Nasional

Bank BRI Unit Diapati Bunobogu Segel Bangunan Yang Bukan Objek Jaminan Nasabah

Nasional

SMSI Tunggu Rapimnas Tentukan Sikap atas Klausul Perjanjian Dagang RI–AS

Jabodetabek

23 Sekolah di Jakarta Pusat Rampung Dinilai, Siap Masuk Adiwiyata Kota

Bukittinggi Sumatera

Roni Novendra Nahkodai SMSI Bukittinggi, Siap Perkuat Profesionalisme Media Siber

Nasional

Pesawat ATR-400 Hilang Kontak di Langit Sulsel, Operasi SAR Dikerahkan Ke Maros – Pangkep

Jabodetabek

Puluhan Tahun Menghilang, Jejak Aset Edi Tansil Berakhir dengan Setoran Rp1 Triliun

Nasional

Polda Sumbar Rombak Pucuk Pimpinan, Delapan Kapolres Berganti
error: Konten ini dilindungi hak cipta!