Breaking News

Home / Nasional

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:22 WIB

Menjelang Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Dewan Pers Mengeluarkan Surat Edaran Wartawan Tidak Diperbolehkan Meminta THR

Jakarta, Tinombala.com// Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada berbagai pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sumbangan dalam bentuk apa pun yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan, Wartawan, Media, maupun Organisasi Pers

Dalam surat resmi Dewan Pers nomor 183/DP/K/III/2025 yang diterbitkan pada 8 Maret 2025, Dewan Pers menegaskan bahwa praktik semacam ini berpotensi menjadi modus penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan.imbauan ini ditujukan kepada Panglima TNI,Kapolri, Sekretaris Negara, Mentri Dalam Negeri , dan Pejabat lainya ditingkat Pemerintah Daerah, Perusahaan BUMN)BUMD,

Pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau sebuah organisasi wartawan dan meminta THR, pihak yang dimintai wajib menolaknya,” tegas Dewan Pers

Lebih lanjut, Dewan Pers juga mengimbau agar setiap pihak yang mengalami tekanan, pemaksaan, atau ancaman terkait permintaan THR dari oknum yang mengatasnamakan wartawan agar segera mencatat identitas atau nomor telepon pihak terkait dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu, masyarakat juga dapat mengadukan kasus semacam ini langsung kepada Dewan Pers melalui narahubung pengaduan di nomor 0811-8888-0528.

Dengan adanya imbauan ini dari Dewan Pers berharap seluruh pihak dapat lebih waspada terhadap upaya penyalahgunaan Profesi wartawan dan tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam dunia jurnalistik ,” Sumber Dewan Pers. (Red)

Baca Juga:  Pawai Ogoh-Ogoh Guyur Hujan, Jakarta Rayakan Nyepi

Share :

Baca Juga

Nasional

SMSI Tunggu Rapimnas Tentukan Sikap atas Klausul Perjanjian Dagang RI–AS

Nasional

Pererat Soliditas Angkatan, Siswa BOZ DDP 55 Nusantara Gelar Silaturahmi di Setukpa Polri

Nasional

Sandi “Aman Semua” Dan Rimba yang Dikhianati

Jabodetabek

Bukan Aset Sitaan atau Vonis, Jampidsus Sebut Ada Taruhan Lebih Besar dalam Pemberantasan Korupsi

Nasional

Viral Intimidasi Kerja Jurnalistik: PWI – AJI Kaltim Kecam Sikap Ajudan Rudy Mas’ud Gubernur Kaltim

Nasional

Blokade Trans Sulawesi Picu Desakan Pembubaran Aksi Pemekaran Luwu Raya

Jabodetabek

Indonesia Berduka, Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Tutup Usia

Nasional

Terkait Kerja Jurnalistik, Wartawan Tidak Dapat Dijerat Dengan Menggunakan KUHP
error: Konten ini dilindungi hak cipta!