Breaking News

Home / Bukittinggi Sumatera / Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 19:56 WIB

Polisi Tangkap Warga Agam yang Menanam Ganja di Belakang Rumah

Foto Istimewa Sari - TB

Foto Istimewa Sari - TB

TINOMBALA.COM, Bukittinggi — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial MAR, 36 tahun, warga Jorong Koto Hilalang, Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, karena diduga menanam ganja di belakang rumahnya.

Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 18/05/2026, sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jorong Lundang, Nagari Panampuang, Kecamatan IV Angkek Candung, Kabupaten Agam.

Kasat Res Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP M. Arvi, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah menerima laporan, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

“Petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan kawasan Jorong Lundang. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu paket ganja yang disimpan di dalam saku jaket tersangka,” kata Arvi, pada media ini Senin, 18/05/2026.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket ganja yang dibungkus kertas putih. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Baca Juga:  KPK Terus Dalami Dugaan Gratifikasi Kemnaker " Akankah Bupati Buol Tersandung TPPU ?

Di pekarangan belakang rumah, polisi menemukan sejumlah tanaman ganja yang ditanam menggunakan pot, termasuk beberapa bibit ganja yang telah tumbuh.

Menurut Arvi, tersangka mengakui tanaman ganja tersebut ditanam untuk dikonsumsi pribadi dan digunakan bersama rekan-rekannya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja, tiga batang tanaman ganja, serta delapan batang bibit ganja yang ditanam dalam pot dan pekarangan rumah.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bukittinggi,” ujar Arvi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pewarta : Sari 

Editor : Linda Fang 

Share :

Baca Juga

Nasional

Tari Saman Aceh Meriahkan Milangkala Tatar Sunda di Bandung

Jabodetabek

Kolaborasi dan Inovasi Jadi Kata Kunci, PP PAUD Didorong Adaptif Hadapi Tantangan Zaman

Nasional

Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 2025, Lengkap Dari Golongan 1 Sampai 4

Nasional

Daeng Ampes Pejalan Kaki Lintas Sulawesi Berikan Pertolongan Pada Pengendara Bermotor Yang Mengalami Kecelakaan

Nasional

Safari Ramadan di Kapuk, Dari Santunan Hingga “Cek Iman Gratis” Ala Wali Kota Jakbar

Nasional

SMSI Tunggu Rapimnas Tentukan Sikap atas Klausul Perjanjian Dagang RI–AS

Nasional

300 Pengunjung Booth IMIP Dalam Pergelaran Expo-Forum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025

Nasional

Tenaga Honorer Yang Tidak Lolos PPPK Penuh Akan Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu