Breaking News

Home / Nasional

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:53 WIB

KPK Terus Dalami Dugaan Gratifikasi Kemnaker ” Akankah Bupati Buol Tersandung TPPU ?

Jakarta, Tinombala.Com// Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, saat ini tengah menghadapi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Salah satu nama yang diduga terlibat dan asetnya kini sudah disita adalah Risharyudi Triwibowo (RYT), mantan staf khusus menteri yang kini menjabat Bupati Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan, penyidik tidak hanya menyita kendaraan, tetapi juga sejumlah aset tidak bergerak milik para pihak terkait. Seperti tanah dan bangunan di berbagai daerah, termasuk kawasan Jabodetabek dan Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025), seperti dikutip dari kanal YouTube resmi KPK

“Total ada 14 unit kendaraan yang telah disita, terdiri dari 11 mobil dan 3 sepeda motor. Salah satunya adalah motor milik saudara RYT, eks Stafsus Menteri,” ujar Asep Guntur.

Salah satu kendaraan yang disita adalah motor gede (moge) jenis Harley Davidson milik mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan yang juga Bupati Buol.

Aset-aset tersebut disita dari para tersangka di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk rumah milik para tersangka, rumah pihak terkait, serta kantor agen penyalur tenaga kerja asing.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi follow the money dan follow the asset, yang biasa digunakan KPK untuk melacak aliran dana hasil korupsi.

“Yang akan kita telusuri juga adalah, apakah uang tersebut mengalir ke pihak lain, diberikan kepada siapa, sudah diubah bentuk menjadi aset, atau bahkan disembunyikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Gubernur Banten Andra Soni: Pers Mitra Strategis Pemerintah Daerah

Jika aset-aset hasil kejahatan tersebut disamarkan atau disembunyikan, maka bisa dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan para pihak dalam kasus ini.

Sampai saat ini, 14 kendaraan telah disita oleh KPK, terdiri dari 11 mobil dan 3 motor. Salah satu kendaraan yang disita terakhir adalah sepeda motor milik Bupati Buol.  (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi, Siap Gelar HPN 2026 Banten

Nasional

21 Aktivis di Kursi Tuntutan, Bayang-bayang 10 Bulan Penjara Dari Aksi Agustus 2025

Nasional

Program Pemberdayaan BRI Miliki, Sukses Dorong Kelompok Tani Wanita Kembangkan Desa

Nasional

Prabowo Hadiri Retreat KTT ASEAN di Filipina, Bahas Stabilitas Kawasan di Tengah Ketidakpastian Global

Nasional

KWRI Sulteng : Karya Jurnalistik Bukan Tindak Pidana, Jangan Salah Gunakan KUHP

Nasional

Memperkuat ASN, Mendorong Transformasi Birokrasi Buol

Nasional

Mengurangi Ketergantungan Energi Fosil, QMB – HYNC Pelopori Inovasi Transisi Energi Dalam Kawasan IMIP

Nasional

Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media di HPN 2026 Banten
error: Konten ini dilindungi hak cipta!