Breaking News

Home / Jabodetabek / Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:15 WIB

Puluhan Tahun Menghilang, Jejak Aset Edi Tansil Berakhir dengan Setoran Rp1 Triliun

Foto Istimewa - Kejagung RI

Foto Istimewa - Kejagung RI

TINOMBALA.COM, Jakarta — Upaya panjang negara memburu dan memulihkan aset milik terpidana kasus korupsi dan kredit macet BLBI, akhirnya membuahkan hasil. Kejaksaan Republik Indonesia resmi menyerahkan uang tunai senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penyerahan tersebut merupakan hasil akumulasi dari lelang aset yang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, ditambah uang tunai yang berhasil ditemukan melalui penelusuran aset milik Edi Tansil.

Selain uang tunai, Kejaksaan juga berhasil mengamankan sejumlah aset bernilai tinggi yang tersebar di beberapa daerah. Di antaranya satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi beserta bangunan pabrik milik PT Rimba Subur Sejahtera (eks pabrik Becks Beer) yang berada di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Aset lainnya berupa 18 bidang tanah kosong yang berlokasi di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten, yang diperoleh sejak 2025.

Nilai keseluruhan aset tanah dan bangunan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp30,998 miliar.

Dalam sambutannya, Menteri Keuangan memberikan apresiasi atas keberhasilan Kejaksaan memulihkan aset negara dari perkara yang telah berlangsung puluhan tahun.

“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dipertanggungjawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan kepada rakyat akan semakin baik,” ujarnya.

Keberhasilan tersebut dinilai menjadi salah satu capaian penting dalam upaya penyelamatan keuangan negara, sekaligus menunjukkan bahwa negara tetap mengejar haknya meskipun perkara telah berlalu dalam waktu yang sangat lama.

Di akhir acara, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan dan jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas sinergi yang terjalin selama proses pemulihan aset.

Ia berharap ke depan terdapat penyempurnaan regulasi yang dapat mempercepat proses lelang aset hasil sitaan negara.

Baca Juga:  Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Integrasikan Ribuan CCTV, Respons Darurat Ditarget Lebih Cepat

“Diperlukan penyempurnaan regulasi agar proses permohonan lelang oleh Badan Pemulihan Aset dapat berjalan lebih cepat sehingga risiko penurunan nilai aset dan biaya pemeliharaan dapat ditekan,” kata Burhanuddin. (TB)

Editor : Linda Fang 

Sumber : Kejaksaan Agung RI

Share :

Baca Juga

Nasional

KPK Terus Dalami Dugaan Gratifikasi Kemnaker ” Akankah Bupati Buol Tersandung TPPU ?

Bukittinggi Sumatera

Polisi Tangkap Warga Agam yang Menanam Ganja di Belakang Rumah

Jabodetabek

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Sejumlah Nama Bergeser ke Posisi Strategis

Nasional

Forum Pemuda Muslim Provinsi Sulteng Desak Kasus Dugaan Pelecehan Alqur’an Segerah Diproses

Jabodetabek

Ini Lokasi Penemuan Jasad AA, Korban Pembunuhan yang Dibuang dari Tol BORR

Jabodetabek

AI Bisa Manipulasi Wajah dalam Sekejap, Sudin Kominfotik Jakbar Ingatkan Bahaya Kejahatan Siber

Jabodetabek

Uji Emisi Gratis di Rawa Buaya, 14 Kendaraan Tak Lolos

Nasional

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Buol Bersama Stakeholder Gelar Penanaman Jagung Serentak
error: Konten ini dilindungi hak cipta!