Kelangkaan solar melanda Kabupaten Buol dan Tolitoli. Di saat sopir, petani, dan nelayan kesulitan memperoleh BBM, alat berat di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tambang emas ilegal disebut masih beroperasi. Benarkah ada kebocoran distribusi solar bersubsidi?
TINOMBALA.COM, Tolitoli Sulteng — Antrean kendaraan di SPBU bukan lagi pemandangan sesaat di Kabupaten Buol dan Kabupaten Tolitoli. Dalam beberapa pekan terakhir, sopir truk harus menunggu berjam-jam untuk memperoleh solar bersubsidi. Petani mengeluhkan traktor yang terpaksa berhenti beroperasi. Nelayan mengurangi frekuensi melaut karena kehabisan bahan bakar. Sebagian warga bahkan pulang dengan tangan kosong setelah stok solar dinyatakan habis.
Di tengah kelangkaan itu, muncul ironi yang memantik pertanyaan publik. Ketika masyarakat kesulitan mendapatkan solar, aktivitas alat berat di sejumlah lokasi yang diduga menjadi kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) disebut masih berlangsung.
Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya menentukan nasib ribuan masyarakat kecil,” ke mana sebenarnya aliran solar bersubsidi itu?
Penelusuran redaksi di Kabupaten Buol dan Tolitoli menemukan indikasi yang layak ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum. Sejumlah sumber lapangan menyebut kebutuhan solar di lokasi tambang ilegal diduga sangat besar untuk mengoperasikan excavator, genset
Informasi yang dihimpun dari warga dalam sepekan menyebut aktivitas alat berat masih terlihat di sejumlah titik, antara lain di wilayah Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, kawasan Sungai Tabong, Kecamatan Tiloan, serta kawasan Kilometer 16 Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli. Warga mengaku alat berat masih bekerja hampir setiap hari. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan resmi aparat penegak hukum.
Berdasarkan spesifikasi operasional alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan, satu unit excavator dapat menghabiskan ratusan liter solar setiap hari, bergantung pada kapasitas mesin dan lama waktu operasi. Jika puluhan alat berat bekerja secara bersamaan, kebutuhan BBM diperkirakan mencapai ribuan liter setiap hari.
Angka itu menimbulkan pertanyaan lanjutan, dari mana pasokan solar tersebut berasal?
Sejumlah warga sumber terpercaya menduga BBM diangkut menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi atau dipindahkan ke dalam jeriken sebelum dibawa menuju lokasi tambang yang berada di kawasan terpencil. Dugaan itu hingga kini belum mendapat penjelasan resmi dari aparat maupun instansi yang mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
Dalam skema distribusi pemerintah, solar bersubsidi diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu seperti transportasi umum, nelayan, petani, usaha mikro, dan pelayanan publik. Apabila solar subsidi dialihkan kepada aktivitas yang tidak berhak, maka yang paling dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada subsidi tersebut untuk mencari nafkah.
Dampaknya kini mulai dirasakan. Sopir angkutan kehilangan waktu produktif karena harus mengantre berjam-jam. Petani kesulitan mengolah sawah akibat traktor tidak dapat beroperasi. Nelayan mengurangi hari melaut karena keterbatasan pasokan solar. Pelaku usaha kecil pun dipaksa menanggung biaya operasional yang semakin tinggi.
Persoalan ini juga memiliki dimensi lingkungan. Aktivitas pertambangan emas tanpa izin selama ini disebut menjadi penyebab rusaknya daerah aliran sungai, meningkatnya sedimentasi, pencemaran air, hingga hilangnya fungsi ekologis kawasan yang terdampak.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Di sisi lain, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM yang disubsidi pemerintah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana bagi setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Karena itu, penyelesaian kelangkaan solar tidak cukup dilakukan dengan menambah pasokan ke SPBU. Aparat penegak hukum perlu menelusuri rantai distribusi dari hulu hingga hilir,” siapa yang membeli, siapa yang mengangkut, siapa yang memasok, dan siapa yang menikmati solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Publik juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Sebab, apabila benar terdapat aktivitas tambang ilegal yang tetap beroperasi dengan dukungan pasokan solar dalam jumlah besar, maka persoalannya bukan lagi sekadar kelangkaan BBM, melainkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap distribusi subsidi negara.
Desakan masyarakat semakin menguat setelah beredarnya surat terbuka kepada pemerintah pusat dalam hal ini bapak Presiden Prabowo Subianto melalui media sosial. Warga meminta Presiden Prabowo Subianto Segerah perintahkan Gakkum dan instansi terkait mengusut secara menyeluruh dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Buol dan Kabupaten Tolitoli, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menopang aktivitas tersebut.
Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Gakkum serta aparat penegak hukum lainya, pemerintah daerah, maupun instansi terkait mengenai penyebab pasti kelangkaan solar dan dugaan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan ilegal. Redaksi telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan akan memuat penjelasan maupun hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. (HR)



















