Buol, Tinombala.com// Menilai bahwa ucapan Desak Oknum kades yang diduga menistakan kitab Suci Al-Quran agama Islam memenuhi unsur dugaan melanggar pasal 156a KUHP.
Selain itu, mari kita bercermin yang pernah menimpa kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai pembanding dengan kasus Dugaan Pelecehan Kitab Suci Al-Quran yang diduga dilakukan oleh oknum kades Timbulon, Kabupaten Buol
Bersumpah dengan meletakkan Alqur’an dilantai berdekatan dengan kakinya oknum tersebut yang sedang duduk diatas kursi ini prilaku oknum kepala desa diduga mencoreng dan melecehkan Kitab Suci Alqur’an,” menggunakan untuk bersumpah bukan pada tempatnya.
Forum Pemuda Muslim Provinsi Sulteng mengatakan bahwa kasus dugaan Pelecehan kitab Suci Al-Quran yang diduga dilakukan oleh oknum kades terbuka untuk diproses
“Bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP yang sejalan dengan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019, yang bisa dijadikan dasar untuk memproses kasus itu di Polres Buol ,” kata Amirudin Senin 28 April 2025
Menurutnya, Dalam Pasal 1 angka 19 Jo Pasal 3 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, disebutkan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah tempat suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat lain dimana korban dan/atau barang bukti dan/atau saksi dan/atau pelaku yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.
Sementara dalam Pasal 3 diatur bahwa Laporan atau Pengaduan Masyarakat juga dapat dilakukan juga di Laporan pengaduan SPKT/SPK pada tingkat Polda atau Polres yang penanganannya dapat dilimpahkan jika ada alasan-alasan hukum yang dapat dibenarkan menurut teori locus delicti dan kompetensi relative Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara tersebut.
” Meskipun Oknum Kades Timbulon yang video permohonan maafnya viral di media sosial dan diduga melecehkan kitab suci Al-Quran agama Islam telah meminta maaf, berbagai elemen tokoh Umat muslim dan masyarakat Buol , sepakat untuk tetap memproses yang bersangkutan secara hukum.
Sementara itu Kepala Desa Timbulon di konfirmasi Wartawan membenarkan dirinya diminta keterangan terkait yang di tuduhkan pada dirinya hingga bersumpah menaru Alqur’an di lantai.
” Dia juga membenarkan undangan Ketua BPD Desa Timbulon dan saat itu saya di minta untuk mengakui perbuatan dugaan Pelecehan seksual.saya menjawab itu tidak benar.
Pada saat itulah saya bersumpah mengambil Alqur’an dari dalam tas dengan meletakan Kitab Suci Al-Qur’an di atas lantai sambil saya berkata jika perlu Kitab Suci ini saya injak namun kaki saya tidak menyentuh Al-Qur’an ” Kata Kades
Saya tegaskan dan memohon maaf pada Gubernur dan Bupati sebagaimana berita yang Viral diluar. Manamungkin saya melecehkan kitab suci saya sendiri,” Ungkap Oknum Kades Timbulon. ***

















