Buol, Tinombala.Com// Kasus dugaan Lecehkan Al-Qur’an yang diduga dilakukan Oleh Oknum Kades Timbulon resmi dilaporkan Kepolisi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Timbulon, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulteng.
Laporan ini resmi diterima oleh Reskrim Polres Buol dengan nomor STPL/137/IV/2025/SPKT/Res Buol tertanggal 27 April 2025.dan saat ini Ketua BPD Desa Timbulon bersama sejumlah saksi sedang berada di polres Buol untuk di mintai keterangan dugaan Pelecehan terhadap Kitab Suci Al’Qur’an yang di duga di lakukan oleh Inisial S Oknum Kepala Desa Timbulon.
Pernyataan Ketua BPD Undangan yang dilayangkan terhadap oknum Kades Timbulon ini adalah bentuk klarifikasi menindak lanjuti laporan adanya kesalah pahaman antara Oknum Kades dengan M yang merasa di lecehkan oleh oknum Kepala Desa,” Kata Ketua BPD
Hadir dalam pertemuan tersebut Anggota BPD Desa Timbulon, Linmas , Babin Kamtibmas Keluarga Korban, Kepala Desa selaku terduga, dan Sejumlah masyarakat,” Ungkap Ketua BPD
Keterangan saksi lainya Saat itu kami semua melihat secara spontan Kades Mengeluarkan Alqur’an dari dalam tasnya dan meletakan dilantai dan kami melihat kakinya dia letakan diatas AL-Qur’an ” terang sejumlah saksi mata,” Ungkap Sumber.
Sementara itu Kepala Desa Timbulon di konfirmasi media ini membenarkan dirinya diminta keterangan terkait yang di tuduhkan membantah hingga bersumpah
” Iya saya di undang oleh Ketua BPD Desa Timbulon dan saat itu saya di minta untuk mengakui perbuatan itu.saya mengatakan itu tidak benar dan pada saat itu saya katakan saya bersumpah dengan meletakan Kitab Suci Al-Qur’an di atas lantai sambil saya berkata jika perlu Kitab Suci ini saya injak namun kaki saya tidak menyentuh Al-Qur’an ” Kata Kades
Saya tegaskan dan memohon maaf pada saat itu kaki saya tidak pernah menginjak Al-Qur’an sebagaimana berita yang Viral diluar. Manamungkin saya melecehkan kitab suci saya sendiri,” Ungkap Oknum Kades Timbulon,” Ungkap Kades
Menanggapi dugaan Pelecehan Alqur’an yang diduga dilakukan oleh Oknum kades.Tersebut, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam HMI Kabupaten Buol. Mendesak kepolisian Republik Indonesia yaitu Polres Buol Segerah memproses pelaku dugaan Pelecehan Alqur’an, ” Kata Ketua HMI
Jika dugaan ini terbukti maka dapat di jerat dengan Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Ungkap Ketua HMI. (TB)

















