Palu, Tinombala.Com// Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI yang diduga melibatkan Risharyudi Triwibowo (RYT), Bupati Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, mantan staf khusus menteri Ida Fauziah, sedang dalam pengembangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya KPK telah menyita aset RYT sebagai bagian dari penyelidikan, dan lembaga anti-rasuah tersebut menegaskan bahwa penyitaan aset tidak serta-merta menghapus tindak pidana korupsi. KPK akan terus menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi dan memeriksa berbagai pihak yang terkait.
Dalam kasus ini, KPK telah menerapkan metode “follow the money” dan “follow the asset” untuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sulteng Amirudin Mahmud Melalui Sekretarisnya Minggu, 27 Juli 2025 mendesak KPK untuk segera menetapkan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo sebagai tersangka
Kan barang bukti ada, asetnya kini sudah disita oleh KPK.” Motor moge milik Risharyudi Triwibowo (RYT), mantan staf khusus menteri Ida Fauziah yang kini menjabat Bupati Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Motor sebut, tidak di masuk dalam laporan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
” LAKI.P.45 Sulteng Menegaskan seseorang sudah menerima sesuatu yang menjadi bagian dari rangkaian dugaan tindak pidana korupsi,” itu tidak serta merta menghapus tindak pidana korupsi walaupun sudah dikembalikan bukan berarti serta merta menghapus unsur pidana yang di tangani KPK di Kemenaker RI. ” Ungkap LAKI.P.45 Sulteng
Di lansir dari Metrosulteng Pengacara Rakyat (LPR), Hartati Hartono, juga turut mendesak KPK untuk segera menetapkan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, sebagai tersangka.
.
Bupati Buol tersebut, kata Hartati, bisa dijerat dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Desakan ini disampaikan Hartati karena sebelumnya KPK telah menetapkan 8 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker sebagai tersangka.
Menurut Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Palu ini, keterlibatan Bupati Buol dalam rangkaian perkara korupsi tersebut, bukan hanya dugaan semata.
” Ia menyebut bahwa upaya Bupati Buol yang telah mengembalikan barang bukti berupa satu unit motor Harley Davidson, diduga kuat berasal dari gratifikasi.
“Jika seseorang sudah menerima sesuatu yang menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana, kemudian mengembalikannya setelah perkara mencuat, itu tidak serta merta menghapus unsur pidana,” kata Hartati menyoal keterlibatan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo.
“Apalagi, unit motor Harley Davidson tersebut tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai seorang penyelenggara negara,” ujar Hartati Sabtu 26 Juli 2025 kepada wartawan di Palu.
Hartati menegaskan, tindakan Bupati Buol yang kembalikan motor Harley Davidson justru memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam skema gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
“Peran Bupati Buol dalam kasus ini perlu diperjelas. Apakah hanya pasif sebagai penerima, atau turut serta melakukan tindak pidana? Atau bahkan sebagai pelaku utama dalam kejahatan tersebut,” tegasnya.
” Bupati Buol yang tidak melaporkan motor Harley Davidson di LHKPN, kata Hartati bukan sekadar etika penyelenggara negara. Tapi itu sudah masuk ke wilayah hukum pidana
“Barang yang diduga berasal dari tindak pidana wajib dilaporkan dan diserahkan ke KPK, dalam batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang,” ujar Hartati.
Untuk memperkuat argumennya, Hartati mengutip Pasal 12 huruf b ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang berbunyi:
“Dalam hal gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.”
Hartati menekankan, dalam konteks ini, pengembalian barang bukti berupa motor Harley Davidson yang tidak dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari, sebagaimana diatur dalam UU tersebut, merupakan pelanggaran hukum yang tidak
bisa diabaikan.
Tidak Menghapus Unsur Pidana
Menurutnya, pengembalian barang bukti secara suka-rela, apalagi setelah perkara menjadi perhatian publik dan penegak hukum, tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
Hal ini diperkuat oleh prinsip hukum pidana yang menyatakan, niat jahat (mens rea) tetap melekat ketika seseorang sudah menerima, menguasai, atau membelanjakan hasil tindak pidana, termasuk gratifikasi.
Kata Hartati, pemberian suka-rela tidak menghapus pidana. Yang bisa meringankan hanyalah jika pengembalian dilakukan di awal, bahkan sebelum diketahui aparat penegak hukum.
“Dalam kasus ini, barangnya sudah dipakai dulu, baru dikembalikan, itu justru memperkuat bukti,” kata advokat perempuan ini.
Untuk itulah, dengan ini LPR meminta KPK agar tidak ragu menetapkan Bupati Buol sebagai tersangka. Kemudian memperjelas kedudukan hukumnya, apakah sebagai pelaku utama atau turut serta dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang?
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kasus ini harus dituntaskan dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Publik menunggu keberanian KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (*)





















