Palu, Tinombala.Com// Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tenterus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik melalui pemantapan regulasi daerah. Pada Rabu, 17 September 2025, jajaran Pemkab Buol menghadiri rapat harmonisasi rancangan peraturan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.
Rapat ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Setda Buol, Drs. Moh. Kasim, didampingi oleh Kadis Kominfo, Statistik, dan Persandian Dra. Ikhlasiani, M.AP, serta tim Bagian Hukum Setda. Adapun pembahasannya dipandu oleh Sofyan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Dalam rapat ini, beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan peraturan bupati (Ranperbup) dibahas, antara lain:
Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk ketentuan umum, pengakuan masyarakat hukum adat, perlindungan masyarakat hukum adat, hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, pemberdayaan masyarakat hukum adat, dan lain-lain.
Ranperbup terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Buol.
Ranperbup tentang Standarisasi Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Administrator, dan Pengawas Mengatur tentang standarisasi kompetensi jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas di Kabupaten Buol.
Moh. Kasim menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan bagian penting dari proses harmonisasi regulasi agar setiap aturan yang lahir tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Dengan regulasi yang jelas dan terukur, Pemkab Buol berharap pelayanan publik semakin efektif, transparan, dan memberi manfaat langsung bagi warga,” ujar Moh. Kasim. (TB)















