Breaking News

Home / Jabodetabek

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Digeledah Siang, Ditahan Sore

Foto Istimewa

Foto Istimewa

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan dua wakilnya resmi menjadi tersangka. Kejaksaan Agung menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

TINOMBALA.COM, Jakarta — Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat. Hanya beberapa jam setelah penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN di Jakarta, Kepala BGN periode Agustus 2024–Juni 2026, , resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Rabu, 03/062026.

Menjelang petang, Dadan Hindayana terlihat keluar dari kompleks Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Kedua tangannya diborgol. Di bawah pengawalan penyidik, ia digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung pemeriksaan.

Dadan tidak sendirian. Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pejabat teras BGN sebagai tersangka, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiga pejabat tersebut.

Sekitar pukul 17.00 WIB, para tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Kasus ini menyedot perhatian karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas pemerintah yang mengelola anggaran dalam jumlah besar. Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik lebih dulu menggeledah kantor BGN dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Kejaksaan menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengelolaan dan pelaksanaan program yang berlangsung pada tahun anggaran 2025–2026.

Baca Juga:  AHY Jenguk Korban Tabrakan Kereta Api yang Dirawat di RSUD Bekasi

Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejaksaan Agung belum menutup peluang adanya tersangka baru seiring pendalaman perkara.

Penahanan Dadan dan dua wakilnya menandai babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi yang menyeret pucuk pimpinan lembaga tersebut. Setelah penggeledahan pada siang hari, status para pejabat itu berubah hanya dalam hitungan jam. Dari pengelola program nasional menjadi penghuni rumah tahanan. (Dy)

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Air Meluap Di Jantung Ibu Kota

Jabodetabek

Trotoar Dikepung Parkir Dan PKL Pemkot Jakarta Pusat Turun Tangan

Jabodetabek

Besok Jemaah Haji Mulai Pulang, Tapi Angka Ini Membuat Banyak Orang Terkejut

Jabodetabek

Indonesia Berduka, Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Tutup Usia

Jabodetabek

Berbagi Kasih Ramadan IWAPI DPC Kepulauan Seribu bagian dari IWAPI DPD DKI Jakarta Salurkan 500 Paket Sembako di DKI

Jabodetabek

Pekan Imunisasi Dunia 2026 Digelar di Kebon Jeruk, Sasar Puluhan Siswa Sekolah Dasar

Jabodetabek

Pawai Ogoh-Ogoh Guyur Hujan, Jakarta Rayakan Nyepi

Jabodetabek

Hewan Liar Resahkan Warga Jelambar, Satpel KPKP Turun Tangan