Breaking News

Home / Jabodetabek

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:39 WIB

B50 di Depan Mata, Mengapa Bupati Buol Bertemu Dewan Energi Nasional?

Foto Istimewa

Foto Istimewa

TINOMBALA.COM, Jakarta — Menjelang pemberlakuan mandatori biofuel B50 pada 1 Juli 2026, sejumlah kepala daerah penghasil sawit mulai bergerak mengamankan posisi daerahnya di tengah perubahan besar kebijakan energi nasional. Salah satunya Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo yang menghadiri audiensi Badan Pengurus Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) dengan Dewan Energi Nasional (DEN) di Jakarta, Selasa, 02/06/2026.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Umum AKPSI yang juga Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor, Ketua Harian AKPSI yang juga Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi, serta sejumlah kepala daerah anggota AKPSI. Agenda utama audiensi membahas implementasi kebijakan mandatori biofuel B50 yang akan menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang menggunakan campuran 50 persen biodiesel berbahan baku minyak kelapa sawit (CPO) dan 50 persen solar fosil.

Pemerintah menilai kebijakan B50 akan membawa dampak strategis bagi ketahanan energi nasional. Selain mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil, program ini juga diperkirakan mampu menyerap sekitar 19 juta ton CPO per tahun, sehingga membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi daerah-daerah penghasil sawit.

Dalam pertemuan tersebut, AKPSI juga memperkuat komitmen menjalankan enam panduan program kerja organisasi yang meliputi advokasi kebijakan publik, penguatan ekonomi daerah dan hilirisasi, pemberdayaan petani, tata kelola lingkungan, perluasan kemitraan dan diplomasi sawit, serta komunikasi publik berbasis data. Program itu akan dijalankan secara bertahap selama lima tahun ke depan.

Bupati Buol yang akrab disapa Bowo Timumun menegaskan bahwa implementasi kebijakan B50 memiliki keterkaitan erat dengan pembangunan sektor sawit di daerahnya. Menurut dia, Kabupaten Buol memiliki lebih dari 50 ribu hektare perkebunan sawit yang terdiri atas lahan petani mandiri, petani plasma, dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga:  Sinkronisasi Program PKK Jakarta Barat: Menyusun Peta Jalan Pemberdayaan Keluarga

“Aplikasi terkait mandatori biofuel B50 dan korelasinya dengan enam panduan program kerja AKPSI sangat dibutuhkan di Kabupaten Buol. Kami ingin sektor sawit di Buol menjadi win-win solution, daerah untung, petani untung, perusahaan untung, alam tetap terjaga, dan negara semakin berdaya,” kata Bowo. Menurutnya, kebijakan B50 harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat daerah sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam mewujudkan kemandirian energi nasional. (TB)

Sumber Kominfotik Buol

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Safari Ramadan di Karang Anyar, Wali Kota Jakpus Ingatkan Warga Soal Keamanan Rumah Saat Mudik

Jabodetabek

Forkopimda DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Ilegal di Monas

Jabodetabek

Puluhan Tahun Menghilang, Jejak Aset Edi Tansil Berakhir dengan Setoran Rp1 Triliun

Jabodetabek

Bank Mandiri Buka Rekrutmen Besar-Besaran, Tawarkan Posisi Strategis dan Status Pegawai Tetap

Jabodetabek

Pekan Imunisasi Dunia 2026 Digelar di Kebon Jeruk, Sasar Puluhan Siswa Sekolah Dasar

Jabodetabek

Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Bahas Kesiapan Idulfitri 1447 H

Jabodetabek

Libur Sekolah, Ratusan Pelajar Berlaga di Kejuaraan Atletik Jakarta Selatan

Jabodetabek

Pemkot Jakpus Dorong Kaderisasi Muhammadiyah, Soroti Peran Pemuda Hadapi Tantangan Zaman
error: Konten ini dilindungi hak cipta!