Breaking News

Home / Jabodetabek

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:39 WIB

B50 di Depan Mata, Mengapa Bupati Buol Bertemu Dewan Energi Nasional?

Foto Istimewa

Foto Istimewa

TINOMBALA.COM, Jakarta — Menjelang pemberlakuan mandatori biofuel B50 pada 1 Juli 2026, sejumlah kepala daerah penghasil sawit mulai bergerak mengamankan posisi daerahnya di tengah perubahan besar kebijakan energi nasional. Salah satunya Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo yang menghadiri audiensi Badan Pengurus Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) dengan Dewan Energi Nasional (DEN) di Jakarta, Selasa, 02/06/2026.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Umum AKPSI yang juga Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor, Ketua Harian AKPSI yang juga Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi, serta sejumlah kepala daerah anggota AKPSI. Agenda utama audiensi membahas implementasi kebijakan mandatori biofuel B50 yang akan menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang menggunakan campuran 50 persen biodiesel berbahan baku minyak kelapa sawit (CPO) dan 50 persen solar fosil.

Pemerintah menilai kebijakan B50 akan membawa dampak strategis bagi ketahanan energi nasional. Selain mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil, program ini juga diperkirakan mampu menyerap sekitar 19 juta ton CPO per tahun, sehingga membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi daerah-daerah penghasil sawit.

Dalam pertemuan tersebut, AKPSI juga memperkuat komitmen menjalankan enam panduan program kerja organisasi yang meliputi advokasi kebijakan publik, penguatan ekonomi daerah dan hilirisasi, pemberdayaan petani, tata kelola lingkungan, perluasan kemitraan dan diplomasi sawit, serta komunikasi publik berbasis data. Program itu akan dijalankan secara bertahap selama lima tahun ke depan.

Bupati Buol yang akrab disapa Bowo Timumun menegaskan bahwa implementasi kebijakan B50 memiliki keterkaitan erat dengan pembangunan sektor sawit di daerahnya. Menurut dia, Kabupaten Buol memiliki lebih dari 50 ribu hektare perkebunan sawit yang terdiri atas lahan petani mandiri, petani plasma, dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga:  APBD Buol 2026 Disorot, DPRD Akui Tekanan Fiskal Memburuk

“Aplikasi terkait mandatori biofuel B50 dan korelasinya dengan enam panduan program kerja AKPSI sangat dibutuhkan di Kabupaten Buol. Kami ingin sektor sawit di Buol menjadi win-win solution, daerah untung, petani untung, perusahaan untung, alam tetap terjaga, dan negara semakin berdaya,” kata Bowo. Menurutnya, kebijakan B50 harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat daerah sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam mewujudkan kemandirian energi nasional. (TB)

Sumber Kominfotik Buol

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Integrasikan Ribuan CCTV, Respons Darurat Ditarget Lebih Cepat

Jabodetabek

Rapimnas dan HUT ke-9 SMSI: Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Perjanjian Dagang RI–AS, Desak Pemerintah Beri Perlindungan Karya Jurnalistik

Jabodetabek

Kolaborasi dan Inovasi Jadi Kata Kunci, PP PAUD Didorong Adaptif Hadapi Tantangan Zaman

Jabodetabek

IWAPI Kepulauan Seribu Gelar Beauty Class, Dorong Perempuan Tampil Cerdas dan Mandiri

Jabodetabek

Uji Emisi Gratis di Rawa Buaya, 14 Kendaraan Tak Lolos

Jabodetabek

Mudik Gratis dari Monas: Antara Keselamatan, Kuota, dan Janji Fasilitas di Ibu Kota

Jabodetabek

Pramono Resmikan Puskesmas Baru di Meruya Selatan, Pemprov DKI Perkuat Layanan Kesehatan Terintegrasi

Jabodetabek

Kapolri Genap 57 Tahun, Pimpinan dan Redaksi TINOMBALA.COM Sampaikan Doa dan Harapan