Breaking News

Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 5 November 2025 - 12:19 WIB

Petaka di Balik Emas Ilegal: Satu Nyawa Melayang dalam Operasi Gabungan di Gunung Halimun Salak

Tinombala.Com// Operasi gabungan untuk memberantas penambangan emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat, telah menyebabkan gugurnya satu petugas bernama Adi Pamungkas. Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dikutip dari siaran pers di laman resmi Kementerian Kehutanan, Selasa (4/11). menyampaikan duka mendalam kepada keluarga almarhum dan mengapresiasi pengabdian Adi dalam menjaga hutan.

Operasi ini melibatkan 60 personel gabungan dari Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai TNGHS, Jajaran Tentara Nasional Indonesia TNI Yonif 315, dan Koramil Cigudeg mulai berjalan sejak Rabu, 29 Oktober 2025.

Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) mengidentifikasi 411 lubang penambangan emas tanpa izin dan sekitar 1.119 pondok kerja di TNGHS.

Dalam pemetaan terpantau sekitar tujuh lokasi praktik penambangan ilegal. Ketujuh lokasi itu termasuk Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibeduk, Cikidang, Pangarangan, dan Gunung Koneng.

Baca Juga:  Polres Sigi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Marawola, Tiga Hari Penyelidikan Berhasil Amankan Pelaku

Operasi dilakukan mulai dari Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya, operasi gabungan menyasar lokasi-lokasi lain di bentang Halimun Salak sesuai rencana operasi.

Penindakan di Blok Ciear dilaksanakan oleh tim gabungan Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai TNGHS, Yonif 315, Koramil Cigudeg berjumlah 60 personel.

Dalam operasi tersebut tim gabungan berhasil melakukan penghancuran 31 tenda biru.

Di lapangan, tim melakukan penghentian kegiatan, pengamanan barang bukti berupa bahan kimia sianida, jeriken bekas oli, timbangan manual, kayu pengaduk, penertiban sarana pertambangan yaitu tenda biru atau gubuk, serta penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinasi dilaksanakan dengan pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan unsur penegak hukum untuk operasi lanjutan. Hal itu mengingat upaya penindakan sebelumnya terkendala satu di antaranya karena pola “kucing-kucingan” yang dilakukan para pelaku.

(CNN/fra/ryn/fra)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

LSM Kompak Desak Polda Sulsel Tindak Tambang Ilegal Tanpa IUP

Hukum & Kriminal

Ketika Hutan Menagih Dosa: Catatan Akhir 2025 Korupsi dan Penegakan Hukum

Hukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan Serla Pangeran Di Perkebunan Kelapa Sawit PT HIP Di Buol Kembali Viral

Gorontalo

Maut Di Lokasi PETI, Alat Berat Menghabisi Nyawa Penambang

Hukum & Kriminal

Jaksa Tetapkan Kades Pagaitan Tolitoli Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai 400 Juta

Hukum & Kriminal

Kriminalisasi Petani Sawit Membabi Buta Di Sulawesi Tengah

Buol

Perkelahian Berdarah di Buol, Seorang Warga Tewas Ditusuk

Hukum & Kriminal

Polres Buol Tangkap Residivis Kasus Penganiayaan Farida UmarĀ