Pasangkayu, Tinombala.Com// Kematian seorang karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di kabupaten pasangkayu Sulawesi Barat telah memicu kemarahan dan kepedulian masyarakat. Menurut informasi yang diterima di meja redaksi Tinombala.Com, karyawan tersebut, yang berinisial (H), meninggal dunia setelah menjalankan tugasnya dari pagi hingga jam 10 malam tanpa diizinkan pulang.
Diduga, kematian (H) disebabkan oleh tekanan dan beban kerja yang berlebihan diterapkan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) diduga telah memberi target penagihan sebesar Rp30 juta per hari kepada karyawan baru, dan jika target tersebut tidak tercapai, karyawan tidak diizinkan pulang.
Menurut Hasna, atasan (H) diduga tidak memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan karyawannya, dan hanya memikirkan tentang setoran harian. Hal ini telah memicu kemarahan dan tuntutan agar atasan (H) diadili dan bertanggungjawab atas kematian (H)
Selain itu, masyarakat juga menuntut agar kantor PT Permodalan Nasional Madani (PNM) ditutup dan izin usahanya dicabut. Tuntutan ini didasarkan pada kegagalan PNM dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan karyawannya.
Insiden ini telah memicu perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap keselamatan dan kesejahteraan karyawan di tempat kerja.
Sampai dengan terbitnya berita ini, pimpinan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Kabupaten Pasangkayu belum memberikan keterangan resmi mengenai SOP kerja PNM. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjalankan operasionalnya dan bagaimana mereka menangani karyawan dan nasabahnya. (TB)

















