TiNOMBALA.COM, Bukittinggi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi mulai menindaklanjuti laporan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap empat pekerja oleh perusahaan SGR. Laporan itu disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Bukittinggi dalam audiensi yang digelar di Aula DPRD, Rabu,06/052026.
Audiensi tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Zulhamdi Nova Candra bersama sejumlah anggota dewan. Dari pihak KSPSI, Sekretaris Yanda dan Ketua Advokasi Zaki menyampaikan bahwa laporan telah diajukan sejak bulan lalu dan baru mendapatkan respons resmi dari DPRD.

Foto Istimewa – Dok Sari TB
“Kami melaporkan dugaan PHK sepihak yang merugikan pekerja dan berharap ada penyelesaian sesuai aturan ketenagakerjaan,” kata Yanda dalam pertemuan itu.
DPRD menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak perusahaan, pemberi kerja, serta Dinas Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk memastikan duduk perkara sekaligus membuka ruang klarifikasi dari semua pihak yang terlibat.
Selain kasus PHK, DPRD juga menyoroti praktik outsourcing di lingkungan mitra pemerintah. Sistem tersebut dinilai perlu dievaluasi, terutama terkait kejelasan mekanisme kerja dan perlindungan hak-hak tenaga kerja.
DPRD menargetkan pembahasan lanjutan segera dilakukan dalam waktu dekat. Tujuannya mempercepat penyelesaian sengketa sekaligus memastikan kepastian hukum bagi para pekerja yang terdampak.
Pewarta : Sari
Editor : Linda Fang

















