TINOMBALA.COM, Morowali Utara Sulteng — Aktivitas penambangan batu diduga tanpa izin ditemukan memasok bahan baku untuk Stone Crusher PT Timur Jaya Konstruksi di Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara. Material tersebut diduga digunakan untuk produksi agregat dan campuran aspal (AMP) bagi proyek preservasi ruas jalan Beteleme–Bungku Tahun Anggaran 2026 yang dibiayai APBN 2026 melalui PPK 4.3 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah.
Pantauan tim investigasi pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 10.30 WITA, memperlihatkan sebuah alat berat jenis excavator yang dilengkapi breaker memecah batuan di kawasan perbukitan. Batu hasil pemecahan kemudian dimuat menggunakan alat berat, diangkut menggunakan Drum Truk 10 Bola menuju lokasi stone crusher, lalu ditumpuk untuk digiling menjadi material produksi AMP PT Timur Jaya Konstruksi
Temuan di lapangan mengindikasikan aktivitas pengambilan material berlangsung secara rutin. Namun, legalitas tambang yang menjadi sumber bahan baku proyek tersebut justru dipertanyakan.
Pemilik lahan, Amos, mengakui lokasi pengambilan batu berada di atas lahannya. Kepada tim investigasi, mantan Kepala Desa Korowou itu mengatakan pengelolaan pengambilan material dilakukan oleh PT Timur Jaya Konstruksi.
Menurut Amos, perusahaan membeli material dengan nilai Rp20.000 per retase. Selain menerima pembayaran tersebut, ia juga mengaku memperoleh bagian material batu dari hasil produksi.
Pernyataan itu berbeda dengan pengakuan Norman, yang disebut sebagai penanggung jawab produksi. Saat ditemui di lokasi proyek jalan nasional di Desa Tompira, Norman mengakui aktivitas galian C tersebut belum mengantongi izin.
“Belum ada izin. Masih dalam proses pengurusan di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah. Lokasinya milik mantan kepala desa dan pengurusannya sedang diurus Pak Indra di Palu,” ujar Norman kepada tim investigasi Sabtu, 25 Juli 2026.
Pengakuan itu menimbulkan pertanyaan serius. Sebab, jika benar izin usaha pertambangan belum terbit, maka material yang diproduksi dan digunakan untuk kepentingan proyek negara berpotensi berasal dari aktivitas pertambangan yang belum memiliki dasar legal.
Tim investigasi juga berupaya meminta klarifikasi kepada Indra, pihak yang disebut mengurus perizinan. Konfirmasi melalui panggilan dan pesan WhatsApp pada Sabtu 24 Juli 2026 tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Temuan ini membuka ruang pertanyaan yang lebih besar bagaimana material dari lokasi yang diakui belum berizin dapat masuk ke rantai pasok proyek jalan nasional yang dibiayai APBN? Pertanyaan itu semestinya dijawab oleh PT Timur Jaya Konstruksi, BPJN Sulawesi Tengah selaku penyelenggara proyek, serta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah yang berwenang menerbitkan perizinan pertambangan.
Apabila terbukti menggunakan material dari tambang yang belum mengantongi izin, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus menjadi sorotan terhadap pengawasan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang dibiayai uang negara.
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) 45 Sulawesi Tengah mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah agar tidak tinggal diam menyikapi dugaan aktivitas galian C yang belum mengantongi izin di Kabupaten Morowali Utara.
LAKI 45 menilai Dinas ESDM harus segera menurunkan tim untuk melakukan inspeksi lapangan dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas penambangan yang diduga memasok material ke proyek preservasi jalan nasional yang dibiayai APBN.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan aktivitas tersebut belum memiliki izin yang sah, ESDM diminta menghentikan sementara seluruh kegiatan penambangan, memeriksa legalitas sumber material, serta memastikan tidak ada hasil tambang ilegal yang digunakan dalam proyek pemerintah.
Menurut LAKI 45, langkah cepat, tegas, dan transparan diperlukan untuk menegakkan ketentuan di sektor pertambangan sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan dana APBN. Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran, terlebih jika materialnya digunakan untuk proyek strategis pemerintah, dinilai berpotensi mencederai penegakan hukum dan tata kelola pertambangan yang baik. (TIM)



















