Breaking News

Home / Sumatera Barat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Rp5,29 Miliar di Balik Subsidi Trans Padang, Jaksa Memburu Jejak

Foto Istimewa-Tinombala.com

Foto Istimewa-Tinombala.com

TINOMBALA.COM, Padang — Angka Rp5,29 miliar menjadi pintu masuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memburu jejak pengelolaan subsidi operasional Trans Padang. Dalam laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI, terdapat kelebihan pembayaran subsidi hingga triwulan III 2025 sebesar Rp5.291.776.842,51.

Penyelidikan itu mengarah pada pengelolaan subsidi melalui Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) pada tahun anggaran 2025. Pada Kamis, 20 Agustus 2026, tim penyelidik Kejati Sumbar belum lama ini meminta keterangan pada H.M., Direktur Utama PT Rezki Reny Reno Elok Budi, pengelola Koridor 6 Trans Padang.

Keterangan H.M diperlukan untuk mengurai rantai pengelolaan subsidi, dari perencanaan, penganggaran, pencairan, penggunaan dana, pembayaran pekerjaan hingga pertanggungjawaban.

Sebelumnya, sedikitnya 16 orang telah dimintai klarifikasi. Mereka berasal dari pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi mengenai pengelolaan subsidi tersebut.

Temuan BPK sebesar Rp5,29 miliar kini menjadi angka yang sedang dibedah penyelidik Kejati Sumbar. Persoalannya bukan semata-mata terjadi kelebihan pembayaran, melainkan apa penyebabnya, siapa yang menentukan, atas dasar dokumen apa pembayaran dilakukan, dan apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan ketentuan.

Hingga kini Kejati Sumbar belum menyimpulkan bahwa kelebihan pembayaran tersebut merupakan tindak pidana. Penyelidik masih mengumpulkan dan menguji dokumen, data serta keterangan dari berbagai pihak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Saldi, mengatakan penyelidikan masih berada pada tahap pendalaman.

“Tim penyelidik akan terus melakukan pendalaman dan analisis terhadap dokumen, data, serta keterangan yang telah diperoleh maupun yang masih akan diperoleh dalam proses penyelidikan guna menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Saldi, Kamis, 20 Agustus 2026.

Pemeriksaan terhadap pengelola Koridor 6 menjadi bagian dari upaya jaksa membuat terang perkara. Bukan hanya soal siapa menerima atau membayarkan uang, tetapi juga bagaimana dasar pembayaran ditentukan dan apakah uang subsidi dibayarkan sesuai volume, ketentuan serta pertanggungjawaban yang semestinya.

Baca Juga:  Polres Agam Dalami Dua Laporan Sengketa Lahan, Gelar Perkara Digelar Hari Ini

Kejati Sumbar juga berhati-hati dalam menempatkan pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Saldi menegaskan, pemeriksaan tidak otomatis berarti seseorang terlibat tindak pidana.

“Permintaan keterangan terhadap pihak tertentu tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam suatu tindak pidana,” katanya.

Kini penyelidik berada di antara angka dan dokumen. Jika dari hasil pendalaman ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Untuk saat ini, satu pertanyaan masih menggantung: bagaimana kelebihan pembayaran subsidi Rp5,29 miliar itu bisa terjadi?

Jawabannya bukan sekadar soal angka dalam laporan audit. Di balik angka itu ada proses, keputusan, dokumen dan pihak yang terlibat dalam pengelolaan uang publik.

Kejati Sumbar masih memburu jejaknya.

Belum ada tersangka dalam perkara ini. Penyelidikan masih berjalan dan perkembangan penanganannya akan disampaikan secara berkala sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

(Red)

Share :

Baca Juga

Agam

Melalui Yasinan Bersama, Satgas TMMD ke-129 Perkuat Silaturahmi dengan Warga

Sumatera Barat

TMMD Ke-129 Bangun Harapan, Rehabilitasi Rumah Munawarsah di Palupuh Terus Dikebut

Agam

Tim Medis Siaga di Lokasi TMMD, Personel Satgas yang Terluka Langsung Ditangani

Agam

Hari Ke-13 TMMD, Rumah Reyot Ermawati Perlahan Berdiri Berkat Gotong Royong TNI dan Warga

Agam

Polres Agam Dalami Dua Laporan Sengketa Lahan, Gelar Perkara Digelar Hari Ini

Agam

Beras Bantuan Diduga Diperjualbelikan, Luka Warga Palupuh Kian Dalam

Nasional

TMMD Agam Kebut Pengecoran Jalan, Akses Warga Palupuah Mulai Dibenahi

Sumatera Barat

Syafril SE Dt Rajo Api: OPD Harus Laksanakan Pokir yang Telah Ditetapkan dalam APBD
error: Konten ini dilindungi hak cipta!