TINOMBALA.COM, Buol Sulteng — Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Desa Bodi, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, 17 September 2026 dilakukan Dirjen Gakkum Kementrian, Balai Gakkum Sulteng, Pomdam XIII/Merdeka, KPH Gunung Dako, Kejaksaan, SPORC Brigade Maleo Polda Sulteng, kembali dipertanyakan warga.
Kepada media ini, Rabu, 23 September 2026, sejumlah warga Desa Bodi dan Desa Talokan yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengaku masih menemukan alat berat yang disebut beraktivitas maupun disembunyikan di sejumlah titik bantaran Sungai Bodi.
Menurut warga, tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) diduga hanya menjangkau kawasan Nunuk. Mereka menyebut titik Mohuhulo dan Lomuli berjarak sekitar satu kilometer dari Nunuk itu tidak didatangi tim gabungan Dirjen Gakkum ada apa dengan penindakan tersebut.
Pengakuan sumber terpercaya mengklaim hingga kini masih terdapat alat berat di kawasan hutan itu. Warga juga menyebut alat berat yang disembunyikan di sekitar Nunuk kembali beraktivitas pada malam hari alat berat itu diketahui milik pengusaha lokal inisial RI yang merupakan warga desa Longuto.
Pertanyaannya apakah Operasi Gakkum tebang pilih? Atau tutup mata pada alat berat bersembunyi disiang hari?
Terdapat kondisi alat berat bekerja pada malam hari suara mesin meraung, mengeruk isi perut bumi mencari butiran emas dilokasi PETI itu , menurut warga, menimbulkan pertanyaan mengenai jangkauan penertiban Tim Dirjen Gakkum diwilaya lokasi PETI
Selain itu Warga juga menyoroti adanya dugaan tebang pilih operasi penindakan PETI dilakukan oleh Gakkum karena, menurut klaim mereka itu masi ada alat berat yang diduga beroperasi pada malam hari atau disembunyikan di siang hari itu tidak mereka amankan
Sorotan mengenai dugaan ketidakmerataan tersebut merupakan keterangan dari Sumber terpercaya dan belum menjadi kesimpulan redaksi. Redaksi masih menunggu penjelasan Gakkum mengenai cakupan operasi, titik pemeriksaan, serta status alat berat yang disebut warga. Tinombala.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait.
Deru Ekskavator Masih Terdengar, Ke Mana Operasi Gakkum?
Kepala KPH Pogogul Abram menyatakan penertiban PETI di kawasan hutan memiliki dasar hukum dan berpijak pada kewenangan pengamanan kawasan hutan negara secara menyeluruh. Pernyataan tersebut dikutip dari sejumlah media online.
” Operasi penanganan kawasan hutan ke- duanya jalan kawasan baru PETI atau Peti ada dalam kawasan. Status hukum kawasan hutan negara menjadi tolak ukur utama penindakan,” Ungkap Abram.
Namun, kondisi di lapangan Di tengah operasi penertiban yang dilakukan Tim Gabungan Gakkum Kehutanan, masih terdengar deru mesin ekskavator yang diduga beroperasi di kawasan hutan.
Pertanyaan publik kemudian mengarah pada pelaksanaan operasi: mengapa aktivitas ekskavator yang menurut keterangan warga masih terdengar di kawasan hutan belum seluruhnya terungkap dan ditindak? Apakah seluruh titik aktivitas PETI telah dipetakan dan diperiksa Tim Gabungan Gakkum?
Hingga kini, perbedaan antara klaim penertiban dan laporan mengenai aktivitas yang masih berlangsung di lapangan membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak Gakkum Kehutanan, termasuk mengenai titik operasi, jumlah alat berat yang ditemukan. (MR)





















