Breaking News

Home / Hukum & Kriminal

Senin, 22 September 2025 - 12:10 WIB

Polres Buol Tangkap Residivis Kasus Penganiayaan Farida Umar 

Buol, Tinombala.Com// Polres¹ Buol berhasil menangkap seorang residivis kasus penganiayaan berinisial AA (28) pada Jumat (19/9/2025). Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Desa Panimbul, Kecamatan Momunu. Oleh Unit Resmob Polres Buol belum lama ini

Menurut Kasat Reskrim Polres Buol AKP Jordan R.Z Pellokila, S.Tr.K., S.I.K., M.H. ” tersangka AA merupakan residivis kasus 351 KUHP dan ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya. Kronologi kejadian bermula saat pelaku mencuri ponsel milik korban, (Fu), pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 02.30 WITA, ” Ucap Kasat Reskrim.

Pelaku masuk ke dalam kamar korban melalui ventilasi jendela, namun korban terbangun dan memergoki aksinya. Pelaku kemudian membekap mulut korban dan melakukan perlawanan hingga akhirnya dibanting ke lantai oleh pelaku. Akibatnya, kepala korban terluka,” Jelasnya

Sebagaimana tertuang dalam Berita acara pemeriksaan (BAP) Pelaku mengakui semua perbuatannya dan telah diamankan di Mapolres Buol untuk proses hukum lebih lanjut.  (Reyna)

Baca Juga:  Kejati Sulteng Tetapkan Amuri Mohammad Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi DAK 2021

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan Gadis Usia 16 Tahun Di Poso Kembali Viral

Hukum & Kriminal

Niat Baik Dibalas Dengan Penghianatan, Seorang Supir Rental Asal Konawe Tewas

Hukum & Kriminal

Keadilan di Tangan Massa, Kematian AL, Pengingat Pahit Kejahatan Tak Tersentuh

Hukum & Kriminal

Tiga Personel Dipecat, Polres Buol Tegaskan Komitmen Bersih-bersih Internal

Hukum & Kriminal

Polsek Bunku Tengah, Gelar Patroli Obyek Wisata Selama Libur Lebaran

Hukum & Kriminal

Pemuda Kritis Setelah Dipukul dengan Kunci T, Pelajar Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal

MUI Kabupaten Buol Berikan Dukungan Polres Buol Mengusut Kasus Dugaan Pelecehan Alqur’an

Buol

Tahanan Kasus Curanmor Kabur dari RSUD, Ditangkap Kembali Di Hutan Lindung Desa Pinjan