Breaking News

Home / Hukum & Kriminal

Senin, 22 September 2025 - 12:10 WIB

Polres Buol Tangkap Residivis Kasus Penganiayaan Farida Umar 

Buol, Tinombala.Com// Polres¹ Buol berhasil menangkap seorang residivis kasus penganiayaan berinisial AA (28) pada Jumat (19/9/2025). Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Desa Panimbul, Kecamatan Momunu. Oleh Unit Resmob Polres Buol belum lama ini

Menurut Kasat Reskrim Polres Buol AKP Jordan R.Z Pellokila, S.Tr.K., S.I.K., M.H. ” tersangka AA merupakan residivis kasus 351 KUHP dan ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya. Kronologi kejadian bermula saat pelaku mencuri ponsel milik korban, (Fu), pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 02.30 WITA, ” Ucap Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Jaksa Tetapkan Kades Pagaitan Tolitoli Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai 400 Juta

Pelaku masuk ke dalam kamar korban melalui ventilasi jendela, namun korban terbangun dan memergoki aksinya. Pelaku kemudian membekap mulut korban dan melakukan perlawanan hingga akhirnya dibanting ke lantai oleh pelaku. Akibatnya, kepala korban terluka,” Jelasnya

Sebagaimana tertuang dalam Berita acara pemeriksaan (BAP) Pelaku mengakui semua perbuatannya dan telah diamankan di Mapolres Buol untuk proses hukum lebih lanjut.  (Reyna)

Share :

Baca Juga

Gorontalo

Maut Di Lokasi PETI, Alat Berat Menghabisi Nyawa Penambang

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuh Ayah Kandung

Hukum & Kriminal

Kejati Sulteng Tetapkan Amuri Mohammad Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi DAK 2021

Hukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan Serla Pangeran Di Perkebunan Kelapa Sawit PT HIP Di Buol Kembali Viral

Hukum & Kriminal

Forum Masyarakat Bela Al-Qur’an Desak Polisi, Proses Pelaku Dugaan Pelecehan Al-Qur’an

Hukum & Kriminal

Aksi Bakar Kantor, 3 Terduga Pelaku Diamankan Polres Morowali

Hukum & Kriminal

Polsek Bokat Lakukan Patroli Dialogis Cipta Kondisi

Hukum & Kriminal

Dugaan Penistaan Agama: Jaksa Tegaskan Tuntut Samsu A. Gurugala