Breaking News

Home / Hukum & Kriminal

Senin, 22 September 2025 - 12:10 WIB

Polres Buol Tangkap Residivis Kasus Penganiayaan Farida Umar 

Buol, Tinombala.Com// Polres¹ Buol berhasil menangkap seorang residivis kasus penganiayaan berinisial AA (28) pada Jumat (19/9/2025). Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Desa Panimbul, Kecamatan Momunu. Oleh Unit Resmob Polres Buol belum lama ini

Menurut Kasat Reskrim Polres Buol AKP Jordan R.Z Pellokila, S.Tr.K., S.I.K., M.H. ” tersangka AA merupakan residivis kasus 351 KUHP dan ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya. Kronologi kejadian bermula saat pelaku mencuri ponsel milik korban, (Fu), pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 02.30 WITA, ” Ucap Kasat Reskrim.

Pelaku masuk ke dalam kamar korban melalui ventilasi jendela, namun korban terbangun dan memergoki aksinya. Pelaku kemudian membekap mulut korban dan melakukan perlawanan hingga akhirnya dibanting ke lantai oleh pelaku. Akibatnya, kepala korban terluka,” Jelasnya

Sebagaimana tertuang dalam Berita acara pemeriksaan (BAP) Pelaku mengakui semua perbuatannya dan telah diamankan di Mapolres Buol untuk proses hukum lebih lanjut.  (Reyna)

Baca Juga:  Kades Penista Agama 'Kena Siksa' 2 Tahun Hakim, "Jangan Main-Main Dengan Toleransi!"

Share :

Baca Juga

Daerah

PWI Buol Hadiri Buka Puasa Polres, Sinergi Pers dan Polri Diperkuat

Hukum & Kriminal

Usai Wisatawan Remaja Tewas di Apparalang, Terungkap Fakta yang Membuat Pemkab Bulukumba Bertindak Cepat

Hukum & Kriminal

Tragedi di Desa Sarjo, Pasangkayu: Rumah Pelaku Pembunuhan Dibongkar Paksa

Hukum & Kriminal

Kriminalisasi Petani Sawit Membabi Buta Di Sulawesi Tengah

Hukum & Kriminal

Minta Uang ke Orang Tua, Pria di Buol Mengamuk dan Berakhir Ditangkap Resmob

Hukum & Kriminal

Aksi Bakar Kantor, 3 Terduga Pelaku Diamankan Polres Morowali

Hukum & Kriminal

Tiga Personel Dipecat, Polres Buol Tegaskan Komitmen Bersih-bersih Internal

Hukum & Kriminal

Polres Buol Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
error: Konten ini dilindungi hak cipta!