Breaking News

Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum Baru, Masa Depan Baru, Zina Dan Kumpul Kebo Diambang Pidana

Tinombala Com// Mulai dari 2 Januari 2026, KUHP baru berlaku, Dua pasal sensitif siap mengubah lanskap hukum Indonesia. Pasal 411 tentang perzinaan (zina) dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda kategori II, dan Pasal 412 tentang kumpul kebo (kohabitasi) dengan ancaman 6 bulan penjara atau denda kategori II.

Tapi, ada twist, ini bukan delik umum. Proses hukum hanya bisa dimulai atas aduan keluarga (suami/istri, orang tua, atau anak). Aduan bisa dicabut sebelum sidang dimulai.

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra sebut berlakunya KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial. “Kita memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” Ungkapnya. (***)

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Gadis Usia 16 Tahun Di Poso Kembali Viral

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Niat Baik Dibalas Dengan Penghianatan, Seorang Supir Rental Asal Konawe Tewas

Gorontalo

Maut Di Lokasi PETI, Alat Berat Menghabisi Nyawa Penambang

Buol

Kades Penista Agama ‘Kena Siksa’ 2 Tahun Hakim, “Jangan Main-Main Dengan Toleransi!”

Hukum & Kriminal

Polres Sigi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Marawola, Tiga Hari Penyelidikan Berhasil Amankan Pelaku

Hukum & Kriminal

Tragedi di Desa Sarjo, Pasangkayu: Rumah Pelaku Pembunuhan Dibongkar Paksa

Hukum & Kriminal

Direktur PT Mega Mandiri Makmur Beny Candara Penuhi Panggilan Penyidik

Hukum & Kriminal

Minta Uang ke Orang Tua, Pria di Buol Mengamuk dan Berakhir Ditangkap Resmob

Hukum & Kriminal

Dugaan Penistaan Agama: Jaksa Tegaskan Tuntut Samsu A. Gurugala
error: Konten ini dilindungi hak cipta!