Breaking News

Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum Baru, Masa Depan Baru, Zina Dan Kumpul Kebo Diambang Pidana

Tinombala Com// Mulai dari 2 Januari 2026, KUHP baru berlaku, Dua pasal sensitif siap mengubah lanskap hukum Indonesia. Pasal 411 tentang perzinaan (zina) dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda kategori II, dan Pasal 412 tentang kumpul kebo (kohabitasi) dengan ancaman 6 bulan penjara atau denda kategori II.

Tapi, ada twist, ini bukan delik umum. Proses hukum hanya bisa dimulai atas aduan keluarga (suami/istri, orang tua, atau anak). Aduan bisa dicabut sebelum sidang dimulai.

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra sebut berlakunya KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial. “Kita memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” Ungkapnya. (***)

Baca Juga:  Polisi Gerebek Sabung Ayam di Desa Sambaliwali 

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Polsek Bokat Lakukan Patroli Dialogis Cipta Kondisi

Hukum & Kriminal

Aksi Bakar Kantor, 3 Terduga Pelaku Diamankan Polres Morowali

Hukum & Kriminal

Forum Masyarakat Bela Al-Qur’an Desak Polisi, Proses Pelaku Dugaan Pelecehan Al-Qur’an

Hukum & Kriminal

Ketua BK DPRD Buol Tindak Lanjuti laporan polisi bernomor LP/B/84/III/2025/SPKT/Polres Buol/Polda Sulteng

Hukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan Gadis Usia 16 Tahun Di Poso Kembali Viral

Hukum & Kriminal

Jaksa Tetapkan Kades Pagaitan Tolitoli Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai 400 Juta

Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Sabung Ayam di Desa Sambaliwali 

Hukum & Kriminal

Dugaan Penistaan Agama: Jaksa Tegaskan Tuntut Samsu A. Gurugala