Breaking News

Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:15 WIB

Dugaan Penistaan Agama: Jaksa Tegaskan Tuntut Samsu A. Gurugala

Buol, Tinombala.Com // Terdakwa dugaan penistaan agama SG tak bisa bernapas lega. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buol tetap pada tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penistaan agama.

Penegasan ini disampaikan dalam sidang tanggapan atas pledoi terdakwa yang meminta putusan lepas dari tuntutan hukum kamis, 18 Desember 2025

” JPU menolak argumentasi terdakwa, menilai perbuatan menaruh Al-Qur’an di bawah kaki jelas merupakan tindak pidana. Sidang ditunda, putusan akan dibacakan 30 Desember 2025. Apakah hakim akan mengikuti tuntutan jaksa?

Baca Juga:  Ketika Hutan Menagih Dosa: Catatan Akhir 2025 Korupsi dan Penegakan Hukum

Obscuur Libel, Jaksa Ditantang di Kasus Penistaan Agama SG

Terdakwa SG tak tinggal diam. Tim penasihat hukumnya menyerang balik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dugaan ‘obscuur libel’ dalam surat tuntutan. Mereka menilai JPU mengabaikan fakta persidangan dan hanya mengandalkan dogma hukum.

Saksi-saksi tak melihat SG menginjak Al-Qur’an, barang bukti disebut buku yasinan.

Apakah JPU bisa membuktikan tuduhannya? Sidang selanjutnya akan jadi pertarungan sengit!  (TB)

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

MUI Kabupaten Buol Berikan Dukungan Polres Buol Mengusut Kasus Dugaan Pelecehan Alqur’an

Hukum & Kriminal

Aksi Bakar Kantor, 3 Terduga Pelaku Diamankan Polres Morowali

Hukum & Kriminal

Polsek Bokat Lakukan Patroli Dialogis Cipta Kondisi

Hukum & Kriminal

Dana Desa, Antara Harapan dan Korupsi

Hukum & Kriminal

Petaka di Balik Emas Ilegal: Satu Nyawa Melayang dalam Operasi Gabungan di Gunung Halimun Salak

Hukum & Kriminal

Direktur PT Mega Mandiri Makmur Beny Candara Penuhi Panggilan Penyidik

Hukum & Kriminal

Niat Baik Dibalas Dengan Penghianatan, Seorang Supir Rental Asal Konawe Tewas

Buol

Baru Hirup Udara Bebas: MD Kembali Dibekuk, Menolak BAP dalam Kasus Dugaan Cabul Anak Kandung