Breaking News

Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:15 WIB

Dugaan Penistaan Agama: Jaksa Tegaskan Tuntut Samsu A. Gurugala

Buol, Tinombala.Com // Terdakwa dugaan penistaan agama SG tak bisa bernapas lega. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buol tetap pada tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penistaan agama.

Penegasan ini disampaikan dalam sidang tanggapan atas pledoi terdakwa yang meminta putusan lepas dari tuntutan hukum kamis, 18 Desember 2025

” JPU menolak argumentasi terdakwa, menilai perbuatan menaruh Al-Qur’an di bawah kaki jelas merupakan tindak pidana. Sidang ditunda, putusan akan dibacakan 30 Desember 2025. Apakah hakim akan mengikuti tuntutan jaksa?

Obscuur Libel, Jaksa Ditantang di Kasus Penistaan Agama SG

Terdakwa SG tak tinggal diam. Tim penasihat hukumnya menyerang balik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dugaan ‘obscuur libel’ dalam surat tuntutan. Mereka menilai JPU mengabaikan fakta persidangan dan hanya mengandalkan dogma hukum.

Saksi-saksi tak melihat SG menginjak Al-Qur’an, barang bukti disebut buku yasinan.

Apakah JPU bisa membuktikan tuduhannya? Sidang selanjutnya akan jadi pertarungan sengit!  (TB)

 

 

Baca Juga:  Polres Buol Tangkap Pelaku Pencurian di Kelurahan Leok I

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Jaksa Tetapkan Kades Pagaitan Tolitoli Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai 400 Juta

Hukum & Kriminal

Polres Buol Tangkap Pelaku Pencurian di Kelurahan Leok I

Hukum & Kriminal

Usai Wisatawan Remaja Tewas di Apparalang, Terungkap Fakta yang Membuat Pemkab Bulukumba Bertindak Cepat

Gorontalo

PETI Bugu Mafia Tambang Ilegal Tantang Gakkum dan Polda

Hukum & Kriminal

Kejati Sulteng Geledah KSOP Palu dan Rumah Eks Kepala Bapenda Donggala, Ada Apa di Balik Kasus Tambang?

Hukum & Kriminal

Petaka di Balik Emas Ilegal: Satu Nyawa Melayang dalam Operasi Gabungan di Gunung Halimun Salak

Hukum & Kriminal

Polres Buol Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Hukum & Kriminal

Dana Desa, Antara Harapan dan Korupsi
error: Konten ini dilindungi hak cipta!