Buol, Tinombala.Com // Terdakwa dugaan penistaan agama SG tak bisa bernapas lega. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buol tetap pada tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penistaan agama.
Penegasan ini disampaikan dalam sidang tanggapan atas pledoi terdakwa yang meminta putusan lepas dari tuntutan hukum kamis, 18 Desember 2025
” JPU menolak argumentasi terdakwa, menilai perbuatan menaruh Al-Qur’an di bawah kaki jelas merupakan tindak pidana. Sidang ditunda, putusan akan dibacakan 30 Desember 2025. Apakah hakim akan mengikuti tuntutan jaksa?
Obscuur Libel, Jaksa Ditantang di Kasus Penistaan Agama SG
Terdakwa SG tak tinggal diam. Tim penasihat hukumnya menyerang balik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dugaan ‘obscuur libel’ dalam surat tuntutan. Mereka menilai JPU mengabaikan fakta persidangan dan hanya mengandalkan dogma hukum.
Saksi-saksi tak melihat SG menginjak Al-Qur’an, barang bukti disebut buku yasinan.
Apakah JPU bisa membuktikan tuduhannya? Sidang selanjutnya akan jadi pertarungan sengit! (TB)

















