Tolitoli, Tinombala.Com// Pembangunan pasar Tradisional Desa Galumpang Kecamatan Dako Pamean, Kabupaten Tolitoli yang dikerjakan PT Mega Mandiri Makmur Berbandrol Rp 6,5 M APBN 2018 ini menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Tolitoli (KEJARI).” melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak terkait dari dinas perdagangan Tolitoli dengan rekanan
Pantauan media ini Rabu, 31 April 2025 Direktur PT Mega Mandiri Makmur Beny Candra, akhirnya penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli terkait dugaan kasus korupsi pengerjaan Proyek Pasar Desa Galumpang, Kecamatan Dako Pamean, Kabupaten Tolitoli yang dibangun pada tahun 2018
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus Napitupulu. SH.,MH menjelaskan kepada media ini Kamis, 1 April 2025 membenarkan adanya pemeriksaan Beny Candra Selaku Kontraktor pasar tersebut,” Kata Kajari.
Beny Candra dipanggil untuk dimintai keterangan, dan dokumen proyek pembangunan pasar tersebut, dan menyerahkan pada penyidik, sementara ini dia masi sebatas sebagai saksi dalam proses Penyelidikan,” Jelasnya .
Jika alat bukti semuanya terkumpul kami akan Menaikan dugaan Korupsi ini Ketingkat selanjutnya. Kejaksaan Negeri Tolitoli berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” Ungkap Kajari. (Aco Amir)

















