Tinombala.com, Buol Sulawesi Tengah — Di halaman pelataran Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Buol, udara siang itu belum sepenuhnya lepas dari bau besi dan tembok lembab. Seorang pria berinisial MD baru saja menghirup kebebasan, meski hanya sesaat. Langkahnya terhenti. Aparat dari Satuan Reserse Kriminal Polres Buol, di bawah koordinasi Polda Sulawesi Tengah, langsung melakukan penangkapan.
Penangkapan itu bukan tanpa alasan. MD diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang disebut sebagai anak kandungnya sendiri. Kasus ini sebelumnya telah ditangani penyidik, namun prosesnya tersendat. Saat berita acara pemeriksaan (BAP) berjalan, tersangka justru menunjukkan sikap tidak kooperatif.
Menurut keterangan penyidik, MD menolak diperiksa. Ia juga tidak bersedia menandatangani dokumen hasil pemeriksaan yang menjadi bagian penting dalam proses hukum. Sikap ini membuat penanganan perkara berjalan di tempat, hingga akhirnya aparat memutuskan untuk melakukan penjemputan paksa.
Dimintai keterangan lewat telepon via WhatsApp Sabtu,04/04/2026 Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buol, Jordan R Z Pellokila, membenarkan penangkapan tersebut. “Yang bersangkutan tidak kooperatif saat proses BAP, bahkan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan,” ujarnya.
“ Kami berharap masyarakat Kabupaten Buol tidak mudah percaya pada isu-isu yang menggiring ke arah provokatif. Percayakan sepenuhnya penanganan dugaan kasus ini kepada pihak berwajib,” ujar Jordan.
Penangkapan dilakukan tak lama setelah MD keluar dari lembaga pemasyarakatan. Aparat tampaknya tak ingin memberi ruang bagi tersangka untuk kembali menghindari proses hukum yang tengah berjalan.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Sulawesi Tengah. Di tengah upaya penegakan hukum, sikap tidak kooperatif tersangka justru menjadi cermin lain, bahwa di balik jerat hukum, masih ada perlawanan sunyi yang berusaha menghindar dari pertanggungjawaban. (Minhar)
Editor: Linda Fang

















