Breaking News

Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:28 WIB

Minta Uang ke Orang Tua, Pria di Buol Mengamuk dan Berakhir Ditangkap Resmob

Foto Istimewa

Foto Istimewa

TINOMBALA.COM, Buol Sulawesi Tengah – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Buol mengamankan J (29), warga Desa Lamakan, Kecamatan Karamat, yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan parang.

Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi orang tuanya untuk meminta uang. Karena permintaannya tidak dipenuhi, pelaku diduga emosi dan melakukan penyerangan. Korban A.Y.M. yang berusaha melerai justru terkena sabetan parang pada betis kanan hingga harus menjalani jahitan.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Desa Lamakan tanpa perlawanan. Polisi juga menemukan barang bukti berupa sebilah parang yang disembunyikan di bawah lemari.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian.

Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Reiyna)

Editor : Linda Fang

Baca Juga:  Kejati Sulteng Tetapkan Amuri Mohammad Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi DAK 2021

Share :

Baca Juga

Gorontalo

PETI Bugu Mafia Tambang Ilegal Tantang Gakkum dan Polda

Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Sabung Ayam di Desa Sambaliwali 

Hukum & Kriminal

Tragedi di Desa Sarjo, Pasangkayu: Rumah Pelaku Pembunuhan Dibongkar Paksa

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuh Ayah Kandung

Hukum & Kriminal

Ketika Hutan Menagih Dosa: Catatan Akhir 2025 Korupsi dan Penegakan Hukum

Hukum & Kriminal

Dana Desa, Antara Harapan dan Korupsi

Hukum & Kriminal

Pokir Ladang Pulus Anggota DPRD

Hukum & Kriminal

Polres Buol Tangkap Residivis Kasus Penganiayaan Farida Umar 
error: Konten ini dilindungi hak cipta!