TINOMBALA.COM, Buol Sulawesi Tengah – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Buol mengamankan J (29), warga Desa Lamakan, Kecamatan Karamat, yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan parang.
Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi orang tuanya untuk meminta uang. Karena permintaannya tidak dipenuhi, pelaku diduga emosi dan melakukan penyerangan. Korban A.Y.M. yang berusaha melerai justru terkena sabetan parang pada betis kanan hingga harus menjalani jahitan.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Desa Lamakan tanpa perlawanan. Polisi juga menemukan barang bukti berupa sebilah parang yang disembunyikan di bawah lemari.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Reiyna)
Editor : Linda Fang



















