Breaking News

Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:28 WIB

Minta Uang ke Orang Tua, Pria di Buol Mengamuk dan Berakhir Ditangkap Resmob

Foto Istimewa

Foto Istimewa

TINOMBALA.COM, Buol Sulawesi Tengah – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Buol mengamankan J (29), warga Desa Lamakan, Kecamatan Karamat, yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan parang.

Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi orang tuanya untuk meminta uang. Karena permintaannya tidak dipenuhi, pelaku diduga emosi dan melakukan penyerangan. Korban A.Y.M. yang berusaha melerai justru terkena sabetan parang pada betis kanan hingga harus menjalani jahitan.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Desa Lamakan tanpa perlawanan. Polisi juga menemukan barang bukti berupa sebilah parang yang disembunyikan di bawah lemari.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian.

Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Reiyna)

Editor : Linda Fang

Baca Juga:  Niat Baik Dibalas Dengan Penghianatan, Seorang Supir Rental Asal Konawe Tewas

Share :

Baca Juga

Buol

Perkelahian Berdarah di Buol, Seorang Warga Tewas Ditusuk

Buol

Tahanan Kasus Curanmor Kabur dari RSUD, Ditangkap Kembali Di Hutan Lindung Desa Pinjan

Daerah

PWI Buol Hadiri Buka Puasa Polres, Sinergi Pers dan Polri Diperkuat

Hukum & Kriminal

Dugaan Penistaan Agama: Jaksa Tegaskan Tuntut Samsu A. Gurugala

Buol

Diduga Langgar Privasi, Oknum Kades di Buol Klarifikasi Video Viral

Buol

NCW Soroti Dugaan Ketidakmerataan Penindakan di Bodi, Nunuk, Mohuhulo dan Lomuli

Hukum & Kriminal

Rp548 Juta Dana Desa Marana Diduga Raib, Tiga Nama Akhirnya Terungkap

Hukum & Kriminal

Aksi Bakar Kantor, 3 Terduga Pelaku Diamankan Polres Morowali
error: Konten ini dilindungi hak cipta!