Breaking News

Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:31 WIB

Polres Sigi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Marawola, Tiga Hari Penyelidikan Berhasil Amankan Pelaku

Sigi, Tinombala.Com// Polres Sigi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial LL (44) yang ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Padende, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (28/11/2025). Kasus ini diungkap dalam waktu tiga hari oleh Tim gabungan Polres Sigi dan Dit Reskrimum Polda Sulteng.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Siti Elminawati, S.H., M.H., menjelaskan pada Selasa, 2 Desember 2925 bahwa sejak menerima laporan masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian. “Begitu laporan masuk, petugas segera melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti, serta meminta keterangan saksi. Kami bergerak cepat untuk memastikan setiap petunjuk terverifikasi,” ujar Iptu Siti.

Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di samping saluran drainase. Hasil visum et repertum di RS Bhayangkara Palu menunjukkan memar pada bibir atas serta benjolan di bagian belakang kepala.

Penyelidikan intensif mengarah pada seorang rekan kerja suami korban berinisial DW alias AW, setelah penyidik menemukan adanya alat bukti yang mengarah antara korban dan terduga pelaku sebelum kejadian. “Petunjuk itu menjadi titik penting dalam proses penyelidikan. Tim segera menelusuri keberadaan terduga pelaku berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan,” jelas Iptu Siti.

Kemudian pada Sabtu (29/11/2025), penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdra DW alias AW (45) di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan. Terduga pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri. Jangan sampai muncul provokasi, tindakan main hakim sendiri, atau balas dendam yang justru dapat menimbulkan tindak pidana susulan. Serahkan proses hukum kepada kami,” tegas Iptu Siti.

Baca Juga:  Petaka di Balik Emas Ilegal: Satu Nyawa Melayang dalam Operasi Gabungan di Gunung Halimun Salak

Dengan pengungkapan ini, Polres Sigi menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memastikan setiap kasus ditangani secara profesional. (Myz)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Ketua BK DPRD Buol Tindak Lanjuti laporan polisi bernomor LP/B/84/III/2025/SPKT/Polres Buol/Polda Sulteng

Hukum & Kriminal

Digerebek di Rumahnya, Warga Dutuno Simpan Belasan Paket Sabu dan Timbangan Digital

Buol

NCW Soroti Dugaan Ketidakmerataan Penindakan di Bodi, Nunuk, Mohuhulo dan Lomuli

Hukum & Kriminal

Keadilan di Tangan Massa, Kematian AL, Pengingat Pahit Kejahatan Tak Tersentuh

Hukum & Kriminal

Forum Masyarakat Bela Al-Qur’an Desak Polisi, Proses Pelaku Dugaan Pelecehan Al-Qur’an

Buol

Baru Hirup Udara Bebas: MD Kembali Dibekuk, Menolak BAP dalam Kasus Dugaan Cabul Anak Kandung

Hukum & Kriminal

Tiga Personel Dipecat, Polres Buol Tegaskan Komitmen Bersih-bersih Internal

Hukum & Kriminal

Kejati Sulteng Geledah KSOP Palu dan Rumah Eks Kepala Bapenda Donggala, Ada Apa di Balik Kasus Tambang?
error: Konten ini dilindungi hak cipta!