Buol, Tinombala.Com// Masyarakat Desa Bokat, bersama tokoh masyarakat, telah melaporkan dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2024 Ke- Kejaksaan Negeri Buol. Pelaporan masyarakat bahwa penggunaan dana desa di duga tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa (musdes).
Dana Desa adalah program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengatasi kemiskinan, dan memperkuat perekonomian lokal. Namun, dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Bokat, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol ini telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Tokoh masyarakat, IG, menyampaikan pada media ini Senin, 1 Desember 2025 dugaan Penyalahgunaan DD Desa Bokat kami Sudah laporkan di kejaksaan negeri buol Kamis,2 Oktober 2025. ” Insyaallah Senin pekan depan kami akan kembali Ke- kejaksaan menanyakan pada Kasi Pidsus terkait laporan kami ini. Dari hasil pemantauan, terdapat dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dan pekerjaan tidak tepat sasaran, ” Kata Tokoh masyarakat
Beberapa kegiatan yang diduga bermasalah di biayai oleh Dana Desa (DD) antara lain:
✓ Anggaran bidang kebencanaan kurang lebih Rp. 61.167.840.000 tahun 2022
✓ Pekerjaan rehab deker tidak di laksanakan terletak di dusun III Rp. 7.000.000 tahun 2023
✓ Pekerjaan rehab deker tidak di laksanakan terletak dusun II Rp. 7.000.000 tahun 2023
✓ Pekerjaan deker tidak selesai di kerjakan dusun I Rp.30. 000.000 tahun 2023
✓ Pekerjaan rehab kantor desa tidak di laksanakan Rp. 7.000.000 tahun 2023
✓ Pembengkakan anggaran siltap kepala desa tidak sesuai dengan tahun anggaran sebelumnya Rp. 41. 000.000 tahun 2023
✓ Pengadaan mobiler sekolah TK Paud Rp.5.000.000 tahun 2022
✓ Penganggaran bidang pariwisata Rp.102.000.000 tahun 2024 di duga fiktif Lokasi wisata tidak ada
✓ Penganggaran bidang energi dan sumber daya mineral Rp.50.000.000 tahun 2024
✓ Penganggaran untuk BUMDES Rp. 40.000.000 pengembalian tidak ada
✓ Penganggaran untuk kesehatan Rp. 42.200.000 tahun 2024
” IG menilai bahwa indikasi dugaan penyalahgunaan DD ini perlu mendapatkan audit investigatif dan penelaahan mendalam oleh aparat penegak hukum. Ia mendesak Kejaksaan Negeri Buol untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan terkait penggunaan Dana Desa di Desa Bokat 2022-2024, ” Ungkap Tokoh masyarakat setempat.
Saat dimintai keterangan Lewat Via Wahtsap mantan PJS kades Bokat yang kini menjadi Sekdes tidak menjawab Konfirmasi media ini.
Akankah ada bertanggung jawab dalam pengelolaan DD Desa Bokat tahun 2022 sampai dengan 2024? (Tim)















