Buol , Tinombala.Com// Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bugu, perbatasan Kabupaten Pohuwato dengan Kabupaten Buol Sulawesi Tengah di laporkan kembali beroperasi meskipun Kehutanan, Gakum dan Polda Sulawesi Tengah telah berkomitmen untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut.
Aktivitas PETI di wilayah tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan Hutan kawasan akibat pembukaan akses jalan masuk menuju Bugu antara perbatasan Pohuwato – Buol aktivitas ini merusak lingkungan kawasan hutan serta pencemaran air sungai yang berdampak pada masyarakat sekitar kecamatan Paleleh
Sebelumnya Polda Sulawesi Tengah telah menangani 11 kasus PETI pada tahun 2024, namun penanganannya memerlukan pendekatan komprehensif dan berkelanjutan karena melibatkan banyak masyarakat yang bergantung pada aktivitas tersebut.
Namun kali ini Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi di kalahkan oleh mafia Peti Hutan Bugu. Gakkum KLHK juga diduga tidak serius menangani PETI di wilayah tersebut, sehingga aktivitas ilegal ini terus berlanjut.
Salah satu Toko masyarakat kecamatan Paleleh yang enggan di sebutkan namanya menyoroti persoalan pembukaan akses jalan dalam hutan kawasan Baturata kecamatan Paleleh buol Sulawesi Tengah. Lemahnya penegakan hukum dalam menyoroti aktifitas Penambangan liar yang terjadi di hutan kawasan Bugu menggunakan akses jalan dalam hutan kawasan kecamatan Paleleh dia menilai Gakkum kurang serius dalam menindak pelaku mafia Peti kabupaten buol ,” Ucapnya.
Kegiatan pembukaan akses jalan menuju lokasi PETI Ini sudah berlangsung lama kurung waktu tiga bulan aktivitas ini diduga di ketahui oleh KPH Pogogul dan dinas kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah padahal pungsi mereka sangat jelas memberikan Perlindungan dan konservasi sumber daya alam hayati di dalam kawasan hutan justru malah di bayarkan seolah tidak tau aktivitas PETI terjadi, ” Ungkap toko masyarakat. (Tim)

















