Jakarta, Tinombala.com// Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada berbagai pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sumbangan dalam bentuk apa pun yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan, Wartawan, Media, maupun Organisasi Pers
Dalam surat resmi Dewan Pers nomor 183/DP/K/III/2025 yang diterbitkan pada 8 Maret 2025, Dewan Pers menegaskan bahwa praktik semacam ini berpotensi menjadi modus penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan.imbauan ini ditujukan kepada Panglima TNI,Kapolri, Sekretaris Negara, Mentri Dalam Negeri , dan Pejabat lainya ditingkat Pemerintah Daerah, Perusahaan BUMN)BUMD,
Pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau sebuah organisasi wartawan dan meminta THR, pihak yang dimintai wajib menolaknya,” tegas Dewan Pers
Lebih lanjut, Dewan Pers juga mengimbau agar setiap pihak yang mengalami tekanan, pemaksaan, atau ancaman terkait permintaan THR dari oknum yang mengatasnamakan wartawan agar segera mencatat identitas atau nomor telepon pihak terkait dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu, masyarakat juga dapat mengadukan kasus semacam ini langsung kepada Dewan Pers melalui narahubung pengaduan di nomor 0811-8888-0528.
Dengan adanya imbauan ini dari Dewan Pers berharap seluruh pihak dapat lebih waspada terhadap upaya penyalahgunaan Profesi wartawan dan tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam dunia jurnalistik ,” Sumber Dewan Pers. (Red)
Tidak ada komentar