Breaking News

Home / Nasional

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:40 WIB

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Marisa Pohuwato Semakin Menjamur Kebal Hukum

Pohuwato, Tinombala.Com// Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, masih berlangsung secara masif dan terang-terangan. Lokasi PETI ini tidak jau dari pusat pemerintahan dan markas aparat penegak hukum di Kabupaten Pohuwato.

Pantauan Tinombala.Com Dampak dari aktivitas PETI ini Kerusakan lingkungan dan lahan pertanian warga, gagal panen akibat penggunaan alat berat seperti excavator dan Limbah tambang yang tidak terkelola dengan baik

Menanggapi Aktivitas Peti di provinsi Gorontalo Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI.P.45) mengakui saat ini praktik pertambangan tanpa izin (Peti) semakin menjamur di Kabupaten Pohuwato, Marisa Provinsi Gorontalo karena penegakan hukum yang lemah.

Adapun saat ini terdapat Puluhan titik lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI yang didominasi pertambangan mineral mengunakan Alat Berat di kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo

Ketua Bidang Investgasen LAKI.P.45 mengatakan pertambangan tanpa izin (Peti) bukanlah pertambangan rakyat. Justru banyak yang pelesetkan seolah-olah kalo rakyat menambang adalah pertambangan rakyat,” Ucapnya

Pertambangan rakyat yang sesungguhnya punya aturan dan regulasi. Sementara Peti tidak mengikuti regulasi yang ada, tidak mengikuti tata kelola yang baik, membahayakan dan merusak lingkungan,” Jelasnya.

Secaca esensial Peti melanggar UUD 45, Peti tidak sejalan dengan pasal 33 ayat 3 yang berbunyi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

” Berikut Titik Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI yang dikuasai sekelompok orang bahkan oleh pemodal-pemodal besar.

1. Popayato

2. Randangan
✓ Taluditi
✓ Longgi

3. Ileheluma

4. Marisa
✓ botudulanga
✓ Lokasi Dam
✓ Tomula

5. Paguat

” Alasan mengapa jumlah Peti semakin menjamur di Pohuwato Gorontalo karena kesalahan kita semua termasuk petugas-petugas dan aparat, pejabat yang seharusnya berperan menindak Peti, malah terlibat ikut bermain.

Baca Juga:  21 Aktivis di Kursi Tuntutan, Bayang-bayang 10 Bulan Penjara Dari Aksi Agustus 2025

Pertambangan EmasTanpa Izin PETI adalah keserakahan, artinya orang-orang yang hanya ingin mengeruk keuntungan sumber daya yang ada tanpa mengindahkan peraturan perundang undangan,” Ungkap ketua Bidang Investgasen LAKI.P.45 Jum’at, 13 Juni 2025

Dilansir dari BARATA Minggu 8 Juni 2025 tampak sejumlah alat berat jenis ekskavator kembali beroperasi bebas di kawasan PETI. Aktivitas pengerukan tanah berlangsung tanpa kendala, pepohonan ditebang, dan lingkungan sekitar mengalami kerusakan parah — tanpa tindakan tegas dari otoritas berwenang.

“Sudah seperti raksasa tak bertuan. Hukum seolah tak berlaku di sini,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Lebih memprihatinkan, lokasi pertambangan ilegal ini berada di sekitar pusat Kota Marisa, berdekatan dengan Kantor Bupati, Polres Pohuwato, dan Kejaksaan Negeri. Namun, aktivitas PETI justru semakin terorganisir, menyisakan pertanyaan besar soal efektivitas pengawasan dan penegakan hukum   (Red}

Share :

Baca Juga

Nasional

Mengurangi Ketergantungan Energi Fosil, QMB – HYNC Pelopori Inovasi Transisi Energi Dalam Kawasan IMIP

Nasional

“BUOL SIAP TRANSFORMASI! Bupati Risharyudi Hadiri Rakornas Kepegawaian BKN, Tekankan Pelayanan Publik yang Adaptif dan Berkualitas”

Nasional

Lasadindi Dato Karamah “Mangge Rante” Pejuang Kemerdekaan RI

Nasional

Staf Khusus Bupati Buol Moh. Zukri H. Salam Hadiri Kegiatan Pengukuhan Tim Tanggap Insiden Siber

Jabodetabek

Dari Jakarta, Bupati Buol Bawa Misi Besar untuk Koperasi Daerah, Apa yang Dibahas dengan Wamenkop?

Nasional

Ketum Persatuan Wartawan Republik Indonesia Mengajak Para Jurnalis, Khususnya Anggota PWRI Untuk Tetap Kritis Dalam Menulis

Jabodetabek

Wali Kota Jakarta Pusat Larang Rekayasa AI dalam Tindak Lanjut Aduan Warga

Nasional

Mengapa Koperasi Desa Ditakuti?
error: Konten ini dilindungi hak cipta!