Morowali Utara, Tinimbala.com// Hanya dalam waktu 30 menit Polres Morowali Utara melalui Polsek Mori Atas berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan di Desa Lembontonara, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah,
Diketahui kedua pelaku pembunuhan AL (48) Anak Kandung Korban Yaitu inisial MK (20) dan SL (19), merupakan warga Desa Tomata Mori Atas.
Menurut Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini S.I.K motif pembunuhan ini adalah dendam lama yang dipendam oleh kedua pelaku terhadap ayah mereka. Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Morowali Utara,” Kata Kapolres
Ini kronologi kejadian di Desa Lembontonara, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, pada hari Selasa, 1 April 2025, sekitar pukul 08.30 WITA sebagai berikut.
” Kedua terduga pelaku, Lk. MK dan Lk. SL, tiba dari Kolonodale dan singgah di Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas, untuk meminjam 2 buah parang dengan alasan memotong ular di kebun.Setelah meminjam parang, kedua pelaku langsung menuju Desa Lembontonara untuk mencari korban.
Setibanya di Desa Lembontonara, pelaku melihat motor korban diparkir di depan warung. Lk. MK (pelaku pertama) menghampiri korban dan mengayunkan parang ke korban, namun korban sempat menangkis dan memegang tangan pelaku. Secara spontan, Lk. SL (pelaku kedua) menebas korban dari arah belakang, mengenai kepala bagian atas, membuat korban terjatuh.
Lk. MK menyusul menebas korban sebanyak 2 kali di bagian muka dan leher sebelah kiri korban. Setelah melihat korban tidak berdaya, kedua pelaku melarikan diri ke arah Desa Tomata.
Polres Morowali Utara melalui Personel Polsek Mori Atas berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti,” Ungkap Kapolres . (Nur)

















