Breaking News

Home / Hukum & Kriminal

Senin, 24 Maret 2025 - 10:52 WIB

LSM Kompak Desak Polda Sulsel Tindak Tambang Ilegal Tanpa IUP

Pinrang, Tinombala.com// Aktivitas tambang pasir dan batuan ilegal di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, semakin marak dan menjadi sorotan serius. Banyak dari mereka yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yang merupakan kewajiban untuk menjalankan aktivitas pertambangan yang sah.

LSM Kompak, melalui ketuanya Muh Sinrang Rais, mendesak agar aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (POLDA Sulsel) segera melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Selain itu, mereka juga meminta agar instansi pemerintah terkait, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, memberikan perhatian serius terhadap masalah ini untuk mencegah adanya pembiaran.

Sinrang Rais menyebutkan bahwa aktivitas penambangan di Dusun Lome, Desa Massewae, Kecamatan Duampanua, diduga tidak memiliki IUP Operasi Produksi. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar. Hal ini diatur dalam pasal 158 undang-undang tersebut.ยน

Selain itu, pasal 161 juga mengatur bahwa setiap orang yang terlibat dalam pengolahan, pengangkutan, atau penjualan hasil tambang ilegal dapat dikenakan hukuman yang sama, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.

Sementara itu, pasal 164 KUHP juga mengatur tentang kejahatan menerima atau membeli hasil penambangan tanpa izin dari pemerintah, yang dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.

Dalam kasus ini, Sinrang Rais berharap agar pihak POLDA Sulsel segera turun ke lokasi untuk melakukan operasi penindakan terhadap kegiatan tambang ilegal ini. LSM Kompak juga akan melaporkan masalah ini secara resmi kepada POLDA Sulsel dalam minggu ini,” Ungkapnya. (TM/Red)

Baca Juga:  Operasi Gakkum Diduga Tebang Pilih , Warga Klaim Deru Ekskavator Masih Terdengar

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus yang Dilaporkan Sejak Mei Akhirnya Terungkap, Terduga Pelaku Diamankan di Bunobogu

Daerah

PWI Buol Hadiri Buka Puasa Polres, Sinergi Pers dan Polri Diperkuat

Buol

LAPOR PRESIDEN! Eksavator Gakkum Diduga Diambil Alih Ditengah Jalan

Hukum & Kriminal

Tragedi di Desa Sarjo, Pasangkayu: Rumah Pelaku Pembunuhan Dibongkar Paksa

Hukum & Kriminal

Polsek Bunku Tengah, Gelar Patroli Obyek Wisata Selama Libur Lebaran

Buol

Kades Penista Agama ‘Kena Siksa’ 2 Tahun Hakim, “Jangan Main-Main Dengan Toleransi!”

Hukum & Kriminal

Keadilan di Tangan Massa, Kematian AL, Pengingat Pahit Kejahatan Tak Tersentuh

Buol

Baru Hirup Udara Bebas: MD Kembali Dibekuk, Menolak BAP dalam Kasus Dugaan Cabul Anak Kandung
error: Konten ini dilindungi hak cipta!