Breaking News

Home / Hukum & Kriminal

Senin, 24 Maret 2025 - 10:52 WIB

LSM Kompak Desak Polda Sulsel Tindak Tambang Ilegal Tanpa IUP

Pinrang, Tinombala.com// Aktivitas tambang pasir dan batuan ilegal di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, semakin marak dan menjadi sorotan serius. Banyak dari mereka yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yang merupakan kewajiban untuk menjalankan aktivitas pertambangan yang sah.

LSM Kompak, melalui ketuanya Muh Sinrang Rais, mendesak agar aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (POLDA Sulsel) segera melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Selain itu, mereka juga meminta agar instansi pemerintah terkait, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, memberikan perhatian serius terhadap masalah ini untuk mencegah adanya pembiaran.

Sinrang Rais menyebutkan bahwa aktivitas penambangan di Dusun Lome, Desa Massewae, Kecamatan Duampanua, diduga tidak memiliki IUP Operasi Produksi. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar. Hal ini diatur dalam pasal 158 undang-undang tersebut.ยน

Baca Juga:  Tahanan Kasus Curanmor Kabur dari RSUD, Ditangkap Kembali Di Hutan Lindung Desa Pinjan

Selain itu, pasal 161 juga mengatur bahwa setiap orang yang terlibat dalam pengolahan, pengangkutan, atau penjualan hasil tambang ilegal dapat dikenakan hukuman yang sama, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.

Sementara itu, pasal 164 KUHP juga mengatur tentang kejahatan menerima atau membeli hasil penambangan tanpa izin dari pemerintah, yang dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.

Dalam kasus ini, Sinrang Rais berharap agar pihak POLDA Sulsel segera turun ke lokasi untuk melakukan operasi penindakan terhadap kegiatan tambang ilegal ini. LSM Kompak juga akan melaporkan masalah ini secara resmi kepada POLDA Sulsel dalam minggu ini,” Ungkapnya. (TM/Red)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kejati Sulteng Tetapkan Amuri Mohammad Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi DAK 2021

Hukum & Kriminal

Polres Buol Tangkap Pelaku Pencurian di Kelurahan Leok I

Buol

Diduga Langgar Privasi, Oknum Kades di Buol Klarifikasi Video Viral

Hukum & Kriminal

Aksi Bakar Kantor, 3 Terduga Pelaku Diamankan Polres Morowali

Hukum & Kriminal

Dana Desa, Antara Harapan dan Korupsi

Gorontalo

Maut Di Lokasi PETI, Alat Berat Menghabisi Nyawa Penambang

Daerah

PWI Buol Hadiri Buka Puasa Polres, Sinergi Pers dan Polri Diperkuat

Hukum & Kriminal

Tiga Personel Dipecat, Polres Buol Tegaskan Komitmen Bersih-bersih Internal