Buol, Tinombala.Com// Peringatan Hari otonomi Daerah (OTDA) ke-XXIX Tahun 2025, Wakil Bupati Buol, Drs Moh Nasir Daimaroto mengikuti Secara Virtual, bertempat di Aula kantor Bupati, Jum’at (25/5/2025).
Dalam amanatnya, Wakil Bubati Buol membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian. Mendagri menegaskan bahwa otonomi daerah adalah instrumen strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan melalui kolaborasi dan partisipasi aktif seluruh elemen bangsa.Tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan, dan akuntabel harus terus diperkuat.
Lebih lanjut, Menteri menyampaikan delapan fokus strategis nasional yang harus menjadi perhatian daerah, antara lain swasembada pangan dan energi, pengelolaan sumber daya air, pemberantasan korupsi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas SDM aparatur dan reformasi birokrasi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Buol Drs Moh Nasir Daimaroto menyatakan bahwa arah kebijakan nasional sangat sejalan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Buol,” Kata Wakil Bupati
“Kita harus memastikan bahwa otonomi yang kita jalankan tidak hanya administratif, tapi memberikan hasil dan dampak nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” Jelasnya
Dengan tekad kuat dan sinergi yang terus dibangun, Pemerintah Kabupaten Buol siap menjadi bagian dari langkah besar Indonesia menuju Indonesia Emas 2045, Indonesia yang adil, sejahtera, dan unggul di mata dunia,”Ungkap Wakil Bupati.
Sejarah Hari Otonomi Daerah
Dilansir dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Hari Otonomi Daerah ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada 7 Februari 1996 melalui Keputusan Presiden tentang Hari Otonomi Daerah. Momen ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan desentralisasi pemerintahan di Indonesia.
Komitmen terhadap pelibatan daerah dalam sistem pemerintahan sudah terlihat sejak awal kemerdekaan, dengan lahirnya UU Nomor 1 Tahun 1945 yang berlandaskan asas dekonsentrasi. Undang-undang ini menjadi dasar pembentukan komite nasional daerah, karesidenan, serta kabupaten dan kota berotonomi.
Kemudian, lahirlah UU Nomor 22 Tahun 1948 yang mengakui tiga tingkat pemerintahan daerah: provinsi, kabupaten/kota besar, dan desa/kota kecil. Pada era 1957, istilah “Daerah Swatantra” mulai dikenal lewat UU No. 1 Tahun 1957 yang membagi wilayah menjadi daerah besar dan kecil.
Langkah berikutnya datang dari UU Nomor 18 Tahun 1965 yang memperkenalkan konsep daerah otonom biasa dan khusus. Reformasi kebijakan terjadi lewat UU Nomor 5 Tahun 1974, meski pendekatannya masih cenderung sentralistik.
Perubahan besar dimulai setelah reformasi melalui UU Nomor 22 Tahun 1999, yang memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah, kecuali untuk urusan tertentu. Penguatan otonomi daerah terus berlanjut dengan lahirnya UU Nomor 32 Tahun 2004 dan pemilihan kepala daerah secara langsung.
Akhirnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 hadir untuk memperjelas hubungan antara pusat dan daerah. Otonomi daerah tetap menjadi fondasi utama dalam mendorong pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, dan keadilan sosial di seluruh wilayah Indonesia.
Demikian penjelasan mengenai peringatan Hari Otonomi Daerah 2025. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi penyemangat untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah. (Reyna)

















