Breaking News

Home / Buol

Senin, 15 Desember 2025 - 18:00 WIB

Peresmian MPP Buol, Langkah Besar dalam Reformasi Birokrasi

Buol, Tinombala.Com// Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah secara resmi meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buol, Senin, 15 Desember 2025 . Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Buol.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Buol, Irmawati, menyampaikan MPP Buol menyediakan 9 jenis layanan utama dengan total 30 jenis layanan, yang mencakup berbagai kebutuhan administrasi masyarakat. Kehadiran MPP diharapkan mampu memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan bagi masyarakat melalui sistem pelayanan terpadu dalam satu lokasi.

Bupati Buol Risharyudi Triwibowo menyatakan Lewat Sekda Buol bahwa peresmikan MPP ini merupakan bagian dari peresmian nasional yang diikuti oleh 9 kabupaten, termasuk Kabupaten Buol. “Alasan utama dibentuknya Mal Pelayanan Publik adalah untuk memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan bebas dari pungutan-pungutan liar” ujarnya.

” Dengan diresmikannya MPP ini, Pemerintah Kabupaten Buol berharap dapat menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional serta memberikan pengalaman layanan terbaik bagi seluruh masyarakat Buol, ” Ungkap Sekda Moh Yamin Rahim Mewakili Bupati (Reiyna)

Baca Juga:  Alarm Dari Api Yang Terlambat Disadari

Share :

Baca Juga

Buol

Tambang Bodi Ilegal, Terang-terangan, Nyaris Tanpa Henti

Buol

Panitia Open Turnamen Bupati Cup I Buol Hebat Gelar Dzikir Bersama

Buol

Satpol PP Buol Uji Kesiapsiagaan Kebakaran di Puskesmas Biau

Buol

Raungan Mesin Pecah di Bumi Pogogul, Pembalap dari Dua Provinsi Mulai Kuasai Lintasan

Buol

Sungkeman di Hari Fitri, Potret Sunyi Keluarga Bupati Buol

Buol

Surat Terbuka untuk Kejaksaan Agung: Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Buol

Buol Dalam Cengkeraman PETI: Jejak Mafia, Hutan Terkoyak, Hukum Dipertaruhkan

Buol

Tim Terpadu Buol Tertibkan Distribusi LPG 3 Kg di Lakea, Sasar Harga dan Administrasi Pangkalan
error: Konten ini dilindungi hak cipta!