Morowali, Tinombala.Com// Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diduga tidak lagi memiliki wibawa ketika Aktivitas Pertambangan Nikel terus-menerus mencemari lingkungan Bungku pesisir pantai tanpa rasa takut? Peringatan demi peringatan dilayangkan, tapi aliran limbah tetap mengotori Sungai, Air laut, dan pohon mangrove ikut mati. Teguran pemerintah ibarat gema di ruang kosong, tak membekas, tak diindahkan
Diduga PT Ijm, PT Rehan, PT Tas , PT Bima , PT Transon, ini tidak hanya mencemari air, mereka mencemari kewibawaan negara. Semakin ditegur, semakin menjadi. Seolah mereka tahu, pemerintah hanya berani bicara, tapi lumpuh saat harus bertindak.
Inikah yang dinamakan bom waktu, membunuh tak bersuara? Eksekusi lahan secara senyap, perlahan-lahan menggerus hak hidup warga. Sungai tercemar, tanah rusak, kesehatan masyarakat terancam, tapi tak ada tindakan tegas yang terlihat. Siapa sebenarnya yang berkuasa di daerah ini pemerintah, atau korporasi?
Amirudin pemerhati Lingkungan Hidup menduga perusahaan tambang seperti PT Ijm, PT Rehan, PT Tas , PT Bima , PT Transon meski mendapatkan izin beroperasi di Kecamatan Bungku Pesisir masyarakat adat yang merasakan dampak negatif aktivitas tambang ini, nampak kasak mata beberapa perusahan tambang diduga merusak lingkungan hutan mangrove,” kata Amirudin
” Salah satu dampak dari penambangan nikel di Bungku pesisir adalah sedimentasi, timbunan lumpur berlebihan yang terbawa air hujan ke laut. Lumpur ini sebagian sudah menutupi areal hutan mangrove, terumbu karang, menghalangi sinar matahari, dan menghambat proses fotosintesis yang penting bagi kelangsungan hidup habitat laut,” Ucapnya.
Sebagian Hutan mangrove juga ikut musnah tidak lagi bisa mencegah intrusi air laut dan penyaring alami, padahal hutan mangrove ini bisa mencegah erosi dan abrasi pantai. Jika ini terus dibiarkan dampak negatif dari limbah tambang nikel merusak terumbu karang, ikan dan biota laut lainnya yang bergantung pada ekosistem ini,” Jelasnya.
Selain sedimentasi, terjadi pencemaran air akibat limbah tambang dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Limbah yang diduga mengandung logam berat seperti nikel dan bahan kimia berbahaya lainnya dapat mencemari perairan laut.
” Masa depan Morowali, Kecamatan Bungku Pesisir bergantung pada keputusan yang diambil. Jika aktivitas tambang terus berlangsung tanpa pengelolaan yang bijak, hutan mangrove dan ekosistem laut yang menjadi kekayaan tak ternilai ini bisa mengalami kerusakan yang tidak dapat diperbaiki.
Amirudin menekankan pentingnya pemerintah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar lingkungan. Menurutnya, jika pemerintah hanya memberikan teguran yang tidak efektif, maka itu pertanda bahwa pemerintah sudah kalah sebelum bertarung.
Pemerintah harus mampu berdiri di depan pelanggar lingkungan dan tidak hanya tampil di rapat tanpa tindakan nyata. Sudah waktunya DLH dan Pemprov Sulawesi Tengah bertindak, bukan sekadar bicara,” Ungkap Amirudin Rabu, 9 Juli 2025
Dimintai keterangan manajemen PT BIMA mengatakan secara umum yang bisa saya sampaikan untuk penanganan Limbah Air kami memiliki tailing pon, sebelum kelaut air limbah masuk teling pon,” Ucapnya.
Kami mempunyai berapa titik tailing pon. Hanya saya belum bisa memastikan titik mana yang bapak maksud,” maaf ya kami lagi sibuk ada mau perjalanan kesulawesi Tenggara di Lamona,” Ungkap Manajemen PT BIMA melalui Via telepon WhatsApp Sabtu, 5 Juli 2025
Selain itu Manajemen PT TAS di temui di kantornya melalui Security mengatakan maaf pak untuk pihak manajemen PT TAS belum bisa di temui mereka persiapan balik kantor karena ini sudah Soreh pak,” Ungkap Security
Hingga berita ini terbit belum ada tanggapan resmi dari manajemen perusahaan lainnya, mengenai Penggunaan area pembuangan tailing yang tidak berlisensi, berpotensi mencemari tanah, air laut dan air sungai Desa Buleleng (Ac/Red)














