Morowali, Tinombala.Com// Dalam pengungkapan kasus pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP), Satreskrim Polres Morowali menangkap tiga terduga pelaku, termasuk RM (42), seorang jurnalis media online.
Keterangan Pers Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, menegaskan penangkapan RM tidak terkait dengan profesinya, melainkan murni dugaan tindak pidana pembakaran.

“Penangkapan RM sesuai prosedur hukum, tidak ada hubungannya dengan yang bersangkutan bekerja sebagai jurnalis,” katanya.
Polres Morowali masih buru terduga pelaku lain dan imbau masyarakat tidak terprovokasi isu miring. Kapolres juga akan telusuri sumber informasi yang menyesatkan. (Nr/Red)

















