Palu, Tinombala.Com// Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023.
Tersangka yang ditahan adalah IS, SA, dan NM, dengan masa penahanan selama 20 hari. NM ditahan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (Lapas) di Desa Maku, Kabupaten Sigi, sedangkan SA dan IS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Palu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, mengatakan bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan Gio-Tuladengi, Pembuni-Berojong, dan Trans Bimoli Pantai.
“Kerugian negara hasil audit pada pekerjaan Gio-Tuladengi sebesar Rp900 juta lebih, pekerjaan Pembuni Berojong Rp1,6 miliar, dan pekerjaaan jalan Trans Bimoli Pantai Rp1,3 miliar lebih,” kata La Ode
Dalam proses penyidikan, terjadi pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka, yaitu pada pekerjaan Gio-Toladengi sebesar Rp686 juta dan pada pekerjaan Pembuni-Berojong sebesar Rp150 juta.
Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum tersangka IS, Syahrul, mengatakan bahwa penahanan terhadap kliennya merupakan kewenangan kejaksaan dan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan dalam beberapa hari kedepan. (**)

















