Buol, Tinombala .Com// Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Hutan Bugu, perbatasan Buol Sulawesi Tengah, dan Gorontalo makin marak. 5 alat berat Excavator beroperasi, memporak-porandakan hutan kawasan. Masyarakat dan aktivis mempertanyakan, di mana Gakum Wilayah Empat ?
Dugaan kuat, mafia PETI adalah para Ex Sungai Tabong yang beroperasi sejak beberapa bulan terakhir. Warga setempat mengkonfirmasi, ada beberapa alat berat jenis Excavator yang ditunggangi oleh pengusaha dari luar Sulawesi, ” Jelas Sumber yang namanya di minta di rahasiakan
Presiden RI Prabowo Subianto telah menyerukan penumpasan praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia. Namun, di Hutan Bugu, sepertinya instruksi ini tidak diindahkan. Apakah ada kekuatan raksasa di balik semua ini?, ” Ucapnya
Dampak Lingkungan dari pertambangan emas Ilegal dalam kawasan Hutan di Kecamatan Paleleh Hutan dan Sungai tercemar khususnya di sekitar daerah aliran sungai besar seperti Sungai Batu rata, Sungai Kuala Besar Kecamatan Paleleh Buol dampak tambang emas ilegal telah sangat terasa, ” Ujarnya
Hutan-hutan primer yang menjadi paru-paru dunia telah dirusak secara masif untuk membuka lahan penambangan. Lubang-lubang galian yang ditinggalkan tanpa reklamasi menjadi perangkap bagi satwa liar dan sumber penyakit bagi manusia, mengubah lanskap hijau menjadi gurun berlubang.
” Pemerintah terus berupaya menindak pelaku pertambangan ilegal, di Parigi Moutong di sulawesi tengah namun di Hutan Bugu, Baturata Kuala Besar kecamatan Paleleh Kabupaten Buol Sulawesi Tengah sepertinya ada kekuatan yang membiarkan semua ini terjadi. Ada apa Gakum ?
Tambang ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berikut rincian pasal dan sanksi hukumnya:
Pasal 158
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Pasal 160
“Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Pasal 161
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Pasal 164
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 160, dan Pasal 161, kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
(Syafri Sakula)



















