TINOMBALA.COM, Buol Sulteng — Proyek preservasi Ruas Jalan Buol–Lakuan senilai Rp16,8 miliar yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026 belum rampung. Namun, sejumlah temuan di lapangan lebih dulu memantik pertanyaan, apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, atau justru menyisakan persoalan yang berpotensi memengaruhi mutu jalan?
Pantauan wartawan saat proses pekerjaan di sejumlah titik menemukan pekerjaan yang diduga tidak sepenuhnya mengikuti prosedur teknis. Dimensi galian patching di beberapa lokasi hanya berkisar 2–10 sentimeter. Penggalian juga dilakukan menggunakan excavator, tanpa terlihat penggunaan asphalt cutter maupun jackhammer yang lazim dipakai untuk menghasilkan bidang potong yang rapi sebelum perbaikan perkerasan.
Kejanggalan lain muncul pada material Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A. Di sejumlah titik, material yang digunakan diduga berupa sirtu berlumpur. Pada titik lain, LPA terlihat dicampur semen menggunakan excavator langsung di lokasi proyek. Praktik itu memunculkan pertanyaan mengenai dugaan ketidak sesuaian material dan metode pelaksanaan dengan spesifikasi kontrak.

Foto Istimewa – Riyan Mai
Sorotan juga mengarah pada proses pengaspalan yang tetap berlangsung saat hujan deras mengguyur pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 15.00–16.00 WITA. Dalam praktik pekerjaan jalan, kontraktor pelaksana itu terus menghampar aspal AC WC dalam kondisi permukaan yang basah di guyur hujan deras hasil hamparam AC WC dapat memengaruhi daya lekat aspal terhadap lapisan di bawahnya.
Tak hanya itu, pengaplikasian tack coat maupun prime coat terlihat dilakukan secara manual menggunakan gayung dan kaleng bekas dari dalam drum, bukan dengan asphalt sprayer. Sementara proses pemadatan aspal terpantau hanya sekitar empat lintasan roller. Belum diketahui apakah jumlah tersebut telah memenuhi hasil uji kepadatan yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pengendalian mutu dan efektivitas pengawasan selama proyek berlangsung.
Ketika dimintai tanggapan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 BPJN, Eko Prasetyo Galih, melalui surat klarifikasi teknis Nomor PB.0106-BPJN18.5.2/04 yang dikirim melalui WhatsApp, menyatakan seluruh temuan masih dalam tahap evaluasi.
“Seluruh item teknis, mulai dari dimensi galian, metode pencampuran, pekerjaan saat hujan deras, pemadatan, tack coat, prime coat, material LPA hingga mutu aspal masih dalam proses evaluasi sesuai mekanisme kontrak. Karena itu belum dapat disimpulkan sebagai gagal mutu tanpa hasil pemeriksaan resmi,” tulis Eko.
Ia menegaskan, apabila hasil evaluasi nantinya menemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, BPJN berwenang memerintahkan perbaikan, pengujian ulang, pembongkaran pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, hingga menjatuhkan sanksi kontraktual kepada penyedia jasa.
Menurut Eko, proyek masih berada dalam masa pelaksanaan sehingga seluruh tanggung jawab terhadap mutu pekerjaan masih berada pada kontraktor pelaksana, PT Surya Lima Perkasa. Setiap pekerjaan yang tidak memenuhi standar wajib diperbaiki tanpa pembayaran tambahan.
Namun, satu pertanyaan belum terjawab. Di tengah berbagai dugaan temuan teknis yang muncul saat proyek masih berlangsung, bagaimana fungsi pengawasan BPJN dijalankan? Surat klarifikasi yang disampaikan PPK tidak menjelaskan mekanisme pengawasan yang telah dilakukan maupun langkah pengendalian yang diterapkan sejak awal pekerjaan.
Di proyek yang menggunakan uang negara, pengawasan bukan hanya berfungsi menemukan kesalahan setelah pekerjaan selesai. Pengawasan semestinya memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi sejak hari pertama. Karena ketika dugaan kejanggalan muncul di tengah pelaksanaan, yang dipertaruhkan bukan sekadar kualitas jalan, melainkan juga akuntabilitas penggunaan anggaran publik senilai Rp16,8 miliar. (TIM)



















