Buol, Tinombala.Com// Pengadaan ternak sapi di Desa Pongan, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, diduga sarat nepotisme. Warga mengklaim bahwa sapi yang dibeli dari Dana Desa (DDS) tahun anggaran 2024-2025 hanya dibagikan kepada kerabat dekat kepala desa.
Saat di mintai keterangan Inisial (JR) menyampaikan penggunaan dana desa (DD) desa pongan, Kecamatan Bokat Buol Sulawesi Tengah pengadaan ternak sapi 35 ekor tidak transparan dan hanya menguntungkan kerabat kades. “Sifat arogansi kades Poongan terhadap penggunaan dana desa perlu dipertanyakan,” Kata warga.
Pembagian hanya untuk kerabat kepala desa jelas merupakan penyalahgunaan dana desa yang melanggar aturan dan prinsip yang berlaku. Ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku, termasuk sanksi administratif dan pidana, ” Tegas (JR) Kamis, 27 November 2025
Daftar nama penerima ternak sapi di Desa Poongan, Buol, Sulawesi Tengah
1. Jusriani (istri Kades Poongan)
2. Suprapto (anak kandung Kades)
3. Sudirman (anak mantu Kades)
4. Ibrahim (Kdus 3, sudara Kades)
5. Rahim (sudara Kades)
6. Jakaria Nurdin (ipar Kades)
7. Marwan (ipar Kades)
8. Riduan (ipar Kades)
9. Ramli (LPM)
10. Idris (LPM)
11. Sale (ketua adat)
12. Mustar (hansip)
13. Salam (hansip)
14. Rustam
15. Samsudin (keluarga Kades)
16. Daeng (imam Desa)
17. Musrin (keluarga Kades)
18. Samad (keluarga Kades)
19. Mislaini (keluarga Kades)
20. Ahmad (keluarga Kades)
21. Rahman (keluarga Kades)
22. Samsudin (keluarga Kades)
23. Rahim (sudara Kades)
24. Suroto (pendukung Kades)
25. Ahmadi (pendukung Kades)
26. Sajuki (pendukung Kades)
27. Tris (pendukung Kades)
28. Taslim (pendukung Kades)
29. Roki Anto
30. Asrol (pendukung Kades)
31. Dasto (pendukung Kades)
32. Sarnale (pendukung Kades)
33. Amin
34. Salim (keluarga Kades)
35. Hael (keluarga Kades)
” Dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan yang ketat dan transparansi dalam penggunaan dana desa untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan dan aturan yang berlaku, ” Ungkap (JR)
Menanggapi dugaan tersebut Amirudin Mahmud Ketua DPD LAKI.P.45 Sulteng menyampaikan penggunaan dana desa yang tidak sesuai aturan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kami meminta klarifikasi dan tindakan tegas dari pemerintah terkait dugaan nepotisme ini, ” Kata Amirudin.
Bantuan sapi dari dana desa seharusnya diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan, seperti kelompok ternak, rumah tangga miskin, atau warga yang ingin meningkatkan ekonomi melalui peternakan. Prosesnya harus transparan dan disepakati bersama dalam rapat masyarakat atau Dewan Perwakilan Desa (BPD), ” Ungkap Amirudin.
Hingga berita ini terbit Kades Poongan belum merespons konfirmasi dari wartawan melalui Via WhatsApp pribadinya. (Tim)















