Breaking News

Home / Buol / Daerah / Sulteng

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:36 WIB

Tambang Kilo 16 Diserbu Alat Berat, Warga Sebut Dugaan Keterlibatan Sejumlah Pengusaha Lokal

Foto Istimewa Ilustrasi Google

Foto Istimewa Ilustrasi Google

Tinombala.com, Buol Sulawesi Tengah – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Busak atau yang dikenal sebagai Kilo 16, Kabupaten Buol, kembali menjadi sorotan publik. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah alat berat dilaporkan masuk dan beroperasi di lokasi tersebut.

Informasi yang dihimpun redaksi hingga Rabu 18/03 – Jum’at 20/03/2026 menyebutkan, sedikitnya empat unit alat berat telah teridentifikasi di area tambang. Bahkan, dua unit tambahan dilaporkan baru saja masuk, memperkuat dugaan adanya ekspansi aktivitas yang tidak berizin dan hingga kini masi sedang beroperasi.

Selain itu, sejumlah nama pengusaha lokal mulai disebut-sebut oleh warga sebagai pihak yang diduga terlibat Inisial EN, MG RM Namun demikian, identitas tersebut hingga kini belum dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Operasi Diduga Terorganisir

Berdasarkan penelusuran lapangan serta keterangan warga, aktivitas tambang di kawasan Kilo 16 dinilai tidak lagi berskala tradisional. Pola operasional disebut semakin sistematis dengan dukungan alat berat dan distribusi logistik yang teratur.

“Kalau malam, lampu mesin menyala. Siang hari orang keluar masuk. Semua orang tahu itu tambang,” ujar seorang sumber terpercaya kepada redaksi, Senin (17/3).

Sumber lain menambahkan, aktivitas tersebut menunjukkan adanya koordinasi yang rapi antar kelompok pekerja di lapangan.

“Ini bukan kerja satu dua orang. Sudah seperti ada sistemnya,” ungkapnya.

Di tengah kondisi tersebut, isu adanya “mafia tambang” mulai mencuat di kalangan masyarakat. Warga menduga terdapat pemodal besar berasal dari luar daerah Buol yang berada di balik operasi yang telah berlangsung cukup lama itu.

Status Hukum Dipertanyakan

Secara regulasi, kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai status perizinan aktivitas di kawasan Kilo 16.

Baca Juga:  Hak Dokter Terus Dituntut, Pasien Jangan Dijadikan Korban Tawar-Menawar

Kondisi ini memicu desakan dari masyarakat agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi secara terbuka dan transparan.

“Kalau memang ada izin, tunjukkan. Kalau tidak, harus ditindak,” tegas salah satu warga Buol.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pelaku PETI KM 16 Busak. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (**)

Share :

Baca Juga

Buol

Kopi Morning Kominfo Buol: Bupati dan Pejabat Hadiri Pertemuan dengan Media

Buol

Bunga Pobuya “Sakura Buol” Mekar, Warga Ramai Berburu Foto

Buol

Kabupaten Buol Gelar Pameran Digital Exhibition dalam Rangka HUTDA ke-26

Buol

Tanah Gunung Domatu Berceceran Di Jalan Nasional Leok Satu Akibat Tambang Galian C Ilegal Jemy Todar

Buol

Kejati Sulteng Bidik Dugaan Kerugian Keuangan Negara Rp 13 Milyar Tahun 2023 – 2025 Di BPKAD Kabupaten Buol 

Buol

Rahasia Dibalik Tutupnya Rapat APBD 2026 di Buol: Wartawan Dilarang Meliput

Bukittinggi Sumatera

Pemko Payakumbuh dan Pemprov Sumbar Perkuat Syiar Ramadan, Ketahanan Keluarga dan Gerakan Bersih Lingkungan Melalui Safari Ramadan

Morowali

PT IMIP Kuatkan Edukasi dan Pencegahan HIV/AIDS di Bahodopi
error: Konten ini dilindungi hak cipta!