TINOMBALA.COM, Agam — Polres Agam masih menyelidiki dua laporan dugaan tindak pidana di lahan milik H. Thomas di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, yakni dugaan pencurian buah sawit dan perusakan sembilan plang.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, mengatakan kedua laporan yang terdaftar dengan Nomor LP/B/78/IV/2026 itu masih dalam tahap penyelidikan. Gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026.
Juru bicara H. Thomas, Syafroni, menyebut lahan tersebut dibeli dari ninik mamak dan masyarakat pada 1993, lalu ditanami kelapa sawit. Menurutnya, pihaknya telah menempuh berbagai upaya damai, namun akhirnya memilih jalur hukum setelah melaporkan dugaan pencurian hasil panen dan perusakan plang.
Di sisi lain, Karman yang mengaku mengelola lahan selama tujuh tahun menyatakan dirinya kerap menghadapi permintaan uang saat panen. Pernyataan tersebut masih berupa pengakuan dan belum teruji dalam proses hukum.
Kepala UPTD KPHL Kabupaten Agam, Tito Trio Putra, mengatakan lokasi tersebut berada di kawasan hutan negara. Ia mengimbau seluruh pihak mengedepankan mediasi agar konflik tidak semakin meluas.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Agam masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut. (Sari)
Editor : Linda Fang



















