Buol, Tinombala.Com// Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kades Pongan Diadili Masyarakat Johora mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polri atau Kejaksaan Kabupaten Buol untuk menginvestigasi dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DDS) tahun 2024-2025. Pengadaan ternak sapi yang menggunakan DDS tersebut diduga tidak transparan dan hanya menguntungkan keluarga dan tim pendukung Kepala Desa Poongan.
Penjelasan Kepala Desa Poongan Jahidin P Besi dihadapan tokoh masyarakat bahwa pengadaan pembagian 35 ekor sapi diperuntukan kepada keluarga, dan tim pendukungnya, ” Tutur Johora meniru perkataan Kades Jum’at 12 Desember 2025.
Mirisnya keputusan tersebut diduga tanpa melalui musyawarah Desa (Musdes) 2024-2025. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146 Tahun 2023 yang mengatur bahwa dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, ” Kata Johora
“Pembagian sapi hanya untuk kerabat, dan tim pendukung serta istri kepala desa, ” Tegasnya pengadaan ternak sapi ini jelas merupakan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana desa yang melanggar aturan dan prinsip yang berlaku,” tegas Johora, tokoh masyarakat Desa Poongan.
Berikut nama-nama penerima bantuan ternak DDS 2024-2025.
1. Jusriani (istri Kades Poongan)
2. Suprapto (anak kandung Kades)
3. Sudirman (anak mantu Kades)
4. Ibrahim (Kdus 3, sudara Kades)
5. Rahim (sudara Kades)
6. Jakaria Nurdin (ipar Kades)
7. Marwan (ipar Kades)
8. Riduan (ipar Kades)
9. Ramli (LPM)
10. Idris (LPM)
11. Sale (ketua adat)
12. Mustar
13. Salam
14. Rustam
15. Samsudin (keluarga Kades)
16. Daeng (imam Desa)
17. Musrin (keluarga Kades)
18. Samad (keluarga Kades)
19. Mislaini (keluarga Kades)
20. Ahmad (keluarga Kades)
21. Rahman (keluarga Kades)
22. Samsudin (keluarga Kades)
23. Rahim (sudara Kades)
24. Suroto (pendukung Kades)
25. Ahmadi (pendukung Kades)
26. Sajuki (pendukung Kades)
27. Tris (pendukung Kades)
28. Taslim (pendukung Kades)
29. Roki Anto
30. Asrol (pendukung Kades)
31. Dasto (pendukung Kades)
32. Sarnale (pendukung Kades)
33. Amin
34. Salim (keluarga Kades)
35. Hael (keluarga Kades)
Masyarakat Desa Pongan Johora meminta APH untuk segera bertindak dan menginvestigasi kasus ini untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan tujuan dan aturan yang berlaku, ” Tutup Johora
Selain itu Kepala Desa Pongan, tidak menjawab panggilan telepon dan pesan WhatsApp wartawan untuk meminta keterangan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DDS) tahun 2024-2025. (MHR)

















