Tinombala.com, Buol Sulawesi Tengah— Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bodi, perbatasan Kecamatan Paleleh Barat dan Gadung, tak lagi sembunyi. Di hilir sungai, excavator bekerja terang-terangan, mengeruk material yang diduga mengandung emas. Praktik ini berlangsung di ruang terbuka, nyaris tanpa jeda.
Pemandangan itu berbanding terbalik dengan Camp 7 di Gunung Huidu, Tentolomatinan. Di sana, tambang rakyat masih bertahan dengan cara manual. Di Bodi, pola berubah, mekanis, cepat, dan agresif. Sungai tak lagi sekadar aliran air, melainkan jalur produksi.
Akses menuju lokasi pun bukan rahasia. Dari Desa Labuton hingga Bulagidun, jalur lama tambang rakyat, hingga portal di Desa Bodi, aktivitas bisa dijangkau dengan mudah. Sedikitnya empat kelompok disebut menguasai titik tambang, masing-masing mengoperasikan alat berat. Beberapa pemain baru bahkan dikabarkan siap masuk.
Sorotan mengarah pada sebuah koperasi lokal. Di atas kertas, ia bergerak di penggalian batu dan terlibat program SPBU Nelayan (SPBUN). Di lapangan, alat berat justru bekerja di badan sungai. “Mereka bilang sudah punya IPR, tapi belum ada,” ujar seorang warga.
Masalahnya jelas izin utama tak kunjung terbit. Klaim berada di wilayah WPR dan memiliki SKPT tak cukup melegalkan operasi. Tanpa IPR, aktivitas tambang, terlebih dengan alat berat, berstatus ilegal. Kepala KPH Pogogul Buol, Abram, diduga memperoleh persentase bagihasil dalam perdua minggu dari pelaku peti,” Ungkap sumber terpercaya dalam rekaman pembicaraan lewat telpon via WhatsApp Selasa 31/03/2026.
Menanggapi dugaan tersebut, KPH Pogogul menerima presentasi bagi hasil yang di sampaikan sumber terpercaya pada media ini. Abraham menegaskan itu tidak benar adanya KPH Pogogul menerima Upeti sebagian disebutkan oleh sumber diatas.
“Aktivitas yang ada dalam kawasan hutan tersebut hal itu. “Secara prinsip, itu ilegal,” Kami sudah laporkan menyurat ke Gakkum di provinsi katanya, Senin (31/3). Namun penanganan, ia akui, dilakukan bertahap karena faktor ketergantungan ekonomi warga.
Di sinilah persoalan mengeras. Penertiban sudah dilakukan sejak akhir 2025, melibatkan ESDM, pemerintah daerah, hingga aparat gabungan. Hasilnya sama: tak ada izin. Namun praktik tetap berjalan. Negara hadir, tetapi seolah tak berdaya menghentikan Aktivitas PETI.
Di lapangan, konflik ikut menyertai. Keributan antar kelompok, perebutan akses, hingga dugaan perampasan dokumentasi terjadi. Aktivitas sempat mereda saat Ramadan, tapi hanya jeda. Awal April, mesin-mesin itu disebut akan kembali menyala.
Isu yang lebih sensitif pun beredar: dugaan “upeti”. Sejumlah oknum disebut rutin datang mengambil bagian hasil tambang, dikenal sebagai “cubitan emas”. Belum terkonfirmasi, tetapi cukup untuk menjelaskan mengapa praktik ini terus bertahan.
Padahal risikonya nyata. Dokumen WPR mencatat potensi emas Bodi bisa mencapai 70 gram per hari per kelompok. Namun eksploitasi tanpa kendali menggerus sungai, mempercepat sedimentasi, dan membuka jalan bagi bencana.
Tambang Bodi kini bukan sekadar soal ilegal atau tidak. Ia menjadi cermin, ketika hukum diakui, tetapi tak ditegakkan. Ketika aktivitas dilarang, tetapi terus berlangsung. Dan ketika semua tahu, tetapi seolah membiarkan. (*/Red)

















