Tinombala.com, Buol – Kepolisian Resor Buol menganugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian kepada delapan personelnya yang dinilai konsisten menjalankan tugas kepolisian, Kamis, (29/012026). Penghargaan tersebut diberikan kepada anggota yang telah mengabdi selama 8 hingga 24 tahun.
Penganugerahan ini merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131/TK/Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Satyalancana Pengabdian diberikan kepada anggota Polri yang melaksanakan tugas secara terus-menerus dengan menjaga etika profesi dan integritas.
Upacara berlangsung di lingkungan Polres Buol dan diikuti jajaran pejabat utama, perwira, serta bintara. Dari delapan penerima, dua personel memperoleh Satyalancana Pengabdian 24 tahun, sementara enam lainnya menerima penghargaan untuk masa dinas 8 tahun.
Kapolres Buol AKBP Irwan mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara atas loyalitas dan kedisiplinan anggota Polri dalam menjalankan tugas. Menurut dia, pengabdian jangka panjang tidak lepas dari tantangan dan tekanan, namun tetap menuntut konsistensi sikap dan kinerja.
Ia menegaskan, keberhasilan tugas kepolisian tidak hanya diukur dari prestasi individual, melainkan juga dari kontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Buol.
Kapolres berharap penghargaan ini dapat menjadi pemicu bagi seluruh personel Polres Buol untuk terus menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan fungsi kepolisian. (Reiyna)
















